Ragam

Kuasa Hukum Warga Soroti Prosedur Penerbitan HPL Inkopal di Sidang PTUN Jakarta

 

Jakarta || Sidang perkara Nomor 236/G/2025/PTUN.JKT kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (12/11/2025). Dalam sidang ini, pihak penggugat menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk menjembatani konflik antara warga penghuni lahan dengan Inkopal (Induk Koperasi Angkatan Laut) terkait penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum penggugat, Subali, SH, menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa permasalahan utama terletak pada prosedur penerbitan HPL yang dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.

“Untuk memperjelas duduk perkara, kami telah bersurat ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sudah mendapatkan calon ahli hukum tanah yang berkompeten. Kami berharap saksi ahli berasal dari dosen senior, karena perkara ini menyangkut konversi tanah negara,” ujar Subali usai persidangan.

Subali menekankan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum administrasi, tetapi juga keadilan sosial dan kemanusiaan.

“Masalah tertinggi dalam hukum adalah perdamaian. Namun di sini belum ada kesepahaman antara warga dan Inkopal. Kami berharap negara hadir menjembatani, bukan membiarkan warga berjuang sendiri,” ujarnya.

 

Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Pertahanan (Menhan) untuk membuka ruang mediasi. Surat tersebut disebut telah diterima langsung oleh kuasa hukum Menhan, Herlambang.

“Harapan kami agar semangat TNI untuk rakyat, rakyat untuk TNI benar-benar diwujudkan. Kami yakin Bapak Menhan akan menerima dengan baik langkah mediasi ini demi kepentingan bersama,” imbuhnya.

 

Selain itu, penggugat menegaskan agar tidak ada tindakan pengosongan lahan sebelum adanya putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Menurutnya, langkah pengosongan tanpa dasar hukum jelas akan melanggar asas negara hukum yang menjamin perlindungan bagi warga.

“Negara kita ini negara hukum. Jangan sampai ada pengosongan tanpa putusan pengadilan. Warga sudah menempati lahan itu sejak masih berstatus tanah negara,” tegas Subali.

Kuasa hukum penggugat juga tetap optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Secara logika hukum, tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan bisnis seharusnya dikonversi menjadi HPL sesuai PP Nomor 9 Tahun 1965, dan dapat dimanfaatkan warga sebagaimana mestinya. Karena proses itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, akhirnya janji kepada warga menjadi terputus,” jelasnya.

Dalam persidangan, Subali juga meminta kuasa hukum Kementerian Pertahanan menyerahkan surat keputusan dari kantor kementerian terkait proses penerbitan HPL. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak tergugat, yang hanya menyarankan agar penggugat mengirim surat resmi langsung ke kantor kementerian.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat pada sidang berikutnya.

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock