HukrimNusantara

Lima Orang Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka AW dan SA, Dugaan Tipikor di PT Garuda Indonesia

Kalsel – koran progresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi, Kamis (10/3/ 2022).

Saksi diperiksa terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW dan Tersangka SA.

Dalam Siaran Pers Kapuspenkum kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan
Inisial kelima orang saksi yang diperiksa yaitu:
EK selaku VP Internal Audit PT. Garuda Indonesia Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Tahun 2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s/d Tahun 2021, NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s/d Tahun 2021,
SM selaku VP Internal Audit PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s/d Tahun 2021,
MT selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s/d Tahun 2021, AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock