HukrimNusantara

Luhkum Terpadu Mengenalkan Guru dan Tenaga Pendidik Terhadap Ancaman Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Tabalong – koranprogresif.co.id – KegiatanPenyuluhan hukum (Luhkum) terpadu bagi Guru dan Tenaga Pendidik di Kabupaten Tabalong dilaksanakan di SMKN 1 Tanjung kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Selasa (15/3/ 2022).

Dalam Siaran Pers Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Romadu Novelino, SH, MH menyatakan, kegiatan ini terlaksana atas Kerjasama penyuluhan hukum antara Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.

Ditengkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel bahwa, sasaran dari kegiatan ini adalah guru dan tenaga pendidik yakni guna memberikan penguatan dan pemahaman peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini sebagai narasumber Romadu Novelino, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Nanda Perdana, A.Md, selaku Pranata Humas yang bertindak sebagai Moderator dan Fakhrur Razi, SH, selaku Pranata Komputer.

Acara tersebut langsung dibuka oleh Bapak Hery Alfian, S.Pd, selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.

Tema yang dibawakan pada program Penyuluhan Hukum Terpadu hari ini adalah “Mengenal Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah serta Perlindungan Anak”.

Dalam pemaparannya, narasumber banyak mendapat pertanyaan dan tanggapan dari peserta terkait pencegahan perbuatan Korupsi dan batasan penjatuhan sanksi bagi siswa yang melanggar
disiplin peraturan yang telah ditetapkan sekolah, dikarenakan mendidik anak yang merupakan siswa adalah bagian dari tugas seorang guru dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Tujuan Kegiatan ini mengenalkan beberapa items antara lain: Pengertian Diversi, Restorative Justice, Hak Anak dalam Proses Peradilan Pidana (UUSPA), Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock