HukrimNusantara

Mantan Bupati Balangan, Ansharudin Dijebloskan di LP Amuntai

Balangan – koranprogresif.co.id – Kejaksaan Negeri Balangan melakukan eksekusi terhadap Ansharudin, mantan Bupati kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Pelaku tindak pidana penggelapan senilai Rp. 200 juta, Senin (15/08/2022).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang sudah turun beberapa pekan lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balangan, Raj Boby CF, SH saat dikonfirmasi menerangkan bahwa, proses eksekusi berjalan lancar, aman dan terkendali karena Ansharudin kooperatif. “Ansharudin memenuhi panggilan yang dilakukan secara patut oleh Kejari Balangan,” tutur Raj Boby.

Eksekusi terhadap terdakwa Ansharudin dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby CF, SH dan Kasi Pidum Kejari Balangan, Muhammad Indra, SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tepat pada pukul 12:30 Ansharudin di Jebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Amuntai kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, Ansharudin divonis pidana penjara satu tahun dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara, bahkan terdakwa saat itu tidak dilakukan penahanan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Paringin tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru.

Lalu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus perkara tersebut, jika Ansharudin terbukti bersalah, namun bukan tindak pidana.

Atas putusan Pengadilan Tinggi itu, JPU kembali melakukan Kasasi.

Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Hasil Kasasi, Mahkamah Agung telah memutus perkara terdakwa Ansharudin mantan Bupati Balangan ini, di mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp200 juta dan menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan kurungan.

Lalu, menetapkan barang bukti berupa satu lembar asli kwitansi dari H Syaifullah yang menyebutkan uang sejumlah Rp200 juta, untuk pembayaran titipan sementara yang diterima dan ditandatangani di Paringin tanggal 4 April 2014 serta satu lembar surat asli perjanjian kesepakatan kerjasama yang ditandatangani di Jakarta tanggal 15 Desember 2014, dikembalikan kepada H Syaifullah bin H Ahmad Kusasi.

Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 16/PID/2022/PT BJM tanggal 22 Februari 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor Nomor 56/Pid.B/2021/PN.Prn tanggal 06 Januari 2022 tersebut. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock