Kalsel – koranprogresif.co.id – Kembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 16 Juni 2022.
Diterangkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 921/087/K.3/Kph.3/06/2022 elalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH bahwa, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkara ini.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AMS, selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Usaha, diperiksa terkait hubungannya dengan Pembangunan Proyek BFC adalah pada tahun 2010 yang bersangkutan selain sebagai Direktur SDM & Pengembangan Usaha juga ditunjuk selaku Project Director Penyusunan Proposal Harga Penawaran Pekerjaan Local Portion ke MCC CERI untuk diberikan ke PT. Krakatau Steel dalam tahap tender penawaran harga BFC Project, yang mana harga yang diusulkan pada November 2010 sebesar Rp 2.414.915.097.632.- akan tetapi proses tender pada 2010 gagal karna harga yang ditawarkan oleh seluruh Bidder diatas Harga HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).
Kemudian pada tahun 2011 atau pada waktu tender diulang yang bersangkutan tidak lagi sebagai Project Director Proposal melainkan saudara Firjadi Putra (Direktur Bisnis & Operasi I PT. Krakatau Engineering) namun tetap membantu Tim Proposal untuk menyusun harga penawaran ke MCC CERI untuk diserahkan ke PT. KS dan jumlah harga Local Portion yang diserahkan ke MCC CERI sebesar Rp 1.888.075.728.494 hingga akhirnya MCC CERI dengan anggota konsorsiumnya ACRE + PT KE diumumkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi Local Portion sebesar Rp 1.800.900.000.000,-,
2. IK, selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode November 2007 s/d 2012, diperiksa saat saksi selaku Direktur Utama periode 2012 s/d 2015 berperan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran BFC yakni penggunaan uang muka, dana dalam pelaksanaan proyek BFC,
3. FP, selaku Mantan Direktur Operasi 1 pada PT Krakatau Engineering, diperiksa saat saksi selaku Direktur Bisnis & Operasi I PT. Krakatau Engineering periode 2010 s/d 2014 berperan dalam pertanggungjawaban sejak penandatanganan kontrak BFC hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi proyek BFC.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).


