Kalsel – koranprogresif.co.id – Tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA dan Tersangka AB diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Rabu (27 April 2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menerangkan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Adapun saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. MAW, selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2017-2018,
2. APD selaku Ketua Tim FS – 70 Seater PT. Garuda (persero) Tbk.) Tbk.
3. IGNAD, selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2018-2019.
Ketiga orang ini diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).


