Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Terdakwa perkara korupsi pengalihan IUP di Tanah Bumbu (Tanbu) yakni Mantan Kepala Dinas ESDM Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).
Denda Rp 500 juta jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Putusan ini didasarkan atas keyakinan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ketua Hakim juga meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Dalam pertimbangannya, Ketua Hakim juga menyertakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (MN).


