Kalsel – koranprogresif.co.id – Bertambah 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis (04/08/2022).
Diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL dan 2 Tersangka Korporasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana pada Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan, saksi yang diperiksa yakni inisial KA, selaku Mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Sedangkan saksi-saksi yang diperiksa atas nama dua Tersangka Korporasi yaitu:
1. AS, selaku Direktur PT. Samudra Baja Dunia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT. PMU,
2. WS, selaku Direktur PT. Long Teng Iron and Steel, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT. BES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

