Mantan Manajer Bongkar Kisah di Baliknya Fariz RM Ditangkap kembali karena Narkoba

Jakarta || Koranprogresif.id, Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Penangkapan terbaru ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Menurut laporan kepolisian, Fariz RM ditangkap di Bandung pada 18 Februari 2025. Dari tangan musisi berusia 64 tahun itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 gram sabu dan ganja. Ia mengakui telah mengonsumsi sabu, sementara ganja yang ditemukan belum sempat digunakan.
Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama setelah pernyataan mengejutkan dari Permata Warokka, mantan manajer Fariz RM. Permata mengungkap bahwa Fariz pernah bersumpah tidak akan berhenti menggunakan narkoba.
“Fariz pernah mengatakan kepada teman-temannya bahwa dia akan menjadi pengguna narkoba seumur hidupnya. Bahkan, teman-teman bandnya juga membenarkan hal tersebut,” ungkap Permata.
Tak hanya itu, Permata juga mengisahkan pengalaman pribadinya saat melihat Fariz menggunakan narkoba di hadapannya. Ketika ditegur, Fariz justru beralasan bahwa dirinya adalah agen CIA yang sedang menyamar sebagai bandar narkoba untuk membongkar jaringan sindikat narkotika di Asia Tenggara.
“Dia bahkan menunjukkan jaket hitam bertuliskan ‘CIA’ yang dikenakannya dan mengatakan bahwa untuk masuk ke dalam sindikat narkoba, ia harus berpura-pura menjadi pemakai,” tambah Permata.
Fariz RM pun sempat melakukan panggilan telepon kepada seseorang yang diklaimnya sebagai jenderal CIA. Namun, belakangan diketahui bahwa orang tersebut adalah Nico Morelli, seorang warga negara Italia yang bertanggung jawab atas royalti dan pembuatan vinyl Fariz.
“Saat itu dia berkata dalam bahasa Inggris, ‘Yes, General, everything is under control. I will update you for further information.’ Tapi setelah ditelusuri, yang ditelepon bukan jenderal CIA, melainkan koleganya sendiri. Saat dia tertangkap ketiga kalinya, saya sadar, mana mungkin seorang agen CIA bisa tertangkap karena narkoba?” kata Permata.
Fariz RM kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dapat dijatuhkan berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali memicu diskusi mengenai rehabilitasi dan upaya penanggulangan narkoba di kalangan musisi. Banyak pihak berharap agar Fariz RM bisa mendapatkan pemulihan dan kembali berkontribusi dalam dunia musik Indonesia.
(Kim)









