HukrimNusantara

Mantan Supervisor Bank Rakyat Indonesia Unit Cilacap Kota, Di Amankan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

Kalsel – koranprogresif.co.id – Sekira Pukul 16:20 WIB berlokasi di Jalan Jatimalang RT 01/RW 01 Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa (31/5/2022).

Siaran Pers yang dilansir oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh redaksi koranprogresif.co.id melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH bahwa, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana menyebutkan, identitas Buronan Tersangka yang diamankan, yakni berinisial EWTS, selaku Mantan Supervisor Bank Rakyat Indonesia Unit Cilacap Kota .

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Print-69/M.3.17/Fd.1/09/2020, EWTS merupakan TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penyalahgunaan Keuangan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Cilacap Kota Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Tersangka EWTS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirimkan surat resmi perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan Tersangka atas nama EWTS.
Berdasarkan surat tersebut, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap Tersangka EWTS.

Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Tersangka dan saat ini Tersangka diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Purworejo dan akan segera dijemput oleh Tim Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock