Nasional

Memperkuat Transparansi Akuntabilitas Pada Praperadilan Dengan Menambahkan Hakim Baik Independen Maupun Hakim Karir Untuk Mencegah Kebenaran Tunggal

 

Jakarta || Koranprogresif.id, Konsolidasi Badan Eksekutif Mahasiswa – Indonesia. Proses usulan perubahan RKUHAP yang diinisiasikan DPR RI (Komisi 3) menjadi penting dan perlu dikaji secara mendalam karena menyangkut masa depan seluruh rakyat Indonesia kedepan. Badan Eksekutif Mahasiswa – Indonesia mengambil jalan perjuangan keadilan rakyat dalam merumuskan Naskah Akademik Revisi Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dilaksanakan oleh Tim Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia yang memuat pokok- pokok pikiran kegelisahan generasi penerus bangsa bersama rakyat bawah menjadi dasar alasan Perumusan Naskah Akademik Revisi Undang – Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana termasuk implikasi yang timbul akibat penerapan sistem baru baik dari aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, kepentingan nasional di dalam maupun diluar negeri serta aspek beban keuangan negara.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan – rekan pengurus, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa – Indonesia (BEM-I) dan kawan – kawan seperjuangan mahasiswa Indonesia sehingga terlaksananya konsolidasi nasional mahasiswa Indonesia untuk memperjuangkan Revisi Undang – Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Hasil dari konsolidasi mahasiswa Indonesia antara lain:

” Penghapusan pasal penyelidikan yang menjadi bagian penting dari Sistem Hukum Pidana Terpadu berpotensi merusak sistem hukum pidana itu sendiri.

” Memperkuat transparansi akuntabilitas pada Praperadilan dengan menambahkan hakim baik independen maupun hakim karir untuk mencegah kebenaran tunggal.

” Pemberlakuan impunitas hanya pada Jaksa/kejaksaan membuka ruang ketidakadilan pada aparat penegak hukum lainnya seperti polri, KPK dan Hakim.

” Restoratif justice merupakan wilayah penyelidikan dan menjadi kewenangan penyelidik Polri.

” Penghapusan koneksitas wujud persamaan warga negara dihadapan hukum /hukum sipil.

” Revisi RKUHAP menjadi induk dari UU yang bersifat sektoral.
Demikianlah poin penting hasil konsolidasi mahasiswa Indonesia, Kami menyadari bahwa hasil perumusan ini masih terdapat kekurangan, untuk itu perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Naskah Akademik Revisi Undang – Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana..

(Red/BEM-I)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock