Hukrim

Miris Kasus Aelyn Halim, Cari Keadilan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

Jakarta || Koranprogresif.id, Proses hukum yang menimpa korban seorang ibu rumah tangga yang juga mantan Puteri Indonesia, Aelyn masih belum ada kepastian. Pasalnya, ketiga tersangka yaitu GT, LS dan A belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, korban bernama Aelyn Halim telah melaporkan ketiga tersangka dengan No. LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas dugaan pasal 170 KUHP. Perkara tersebut sudah berproses ke penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun ironisnya para penegak hukum di tingkat Kejaksaan tidak menahan para TSK padahal ancaman pasal yang dilaporkan adalah lima (5) tahun enam bulan.

Aelyn menilai belum ditahannya para tersangka berlawanan dengan pasal 21 KUHAP yang menjadi acuan dalam penegakan hukum pidana. Dalam Pasal 21 KUHAP cukup jelas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam keterangannya yang diperoleh Aelyn dari Jaksa yang menangani perkara tersebut, melalui sambungan telepon diterangkan bahwa hari ini tanggal 12 Febuari 2025 ketiga tersangka belum dilakukan penahanan sama sekali baik tahanan rumah, tahanan kota, atau pun penjara.

Hal itu tentunya menimbulkan keanehan bagi korban Aelyn. Secara faktual kejanggalan tersebut diungkapkan oleh Aelyn bahwa P21 sebanyak dua kali dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yaitu tertanggal tanggal 5 September 2024 dan keluar lagi surat tanggal 30 Oktober 2024.

Selain itu, gagalnya pemanggilan proses tahap 2 selalu berulang dimulai tertanggal 22 Januari 2025, 3 Febuari 2025, dan 10 Febuari 2025 dimana para tersangka tidak hadir dalam proses tahap 2 di Kejari Jakarta Pusat dengan berbagai alasan.

“Saya berharap ada titik terang dalam kasus ini. Sebagai penegak hukum tidak boleh ada keberpihakan. Jangan sampai ada persepsi publik yang kurang baik terhadap proses penegakan hukum di tingkat Kejaksaan,” ujar Aelyn dalam keterangannya kepada awak media.

(Red)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock