Hukrim

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, PGSI Demak Apresiasi Majelis Hakim dan JPU KEJAGUNG

 

DEMAK || Koranprogresif.id – Ketua DPD PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim, S.Pd.I, Gr, C.PLA, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor, PN Jakarta Pusat, yang memvonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, atas korupsi Chromebook.

“Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dilingkungan Pendidikan, untuk ini, atas nama puluhan ribu guru PGSI di Kabupaten Demak, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang telah bekerja profesional”.

Demikian disampaikan oleh Noor Salim, kepada sejumlah wartawan, di Gedung Merah Putih PGSI Demak, usai menyaksikan proses sidang putusan melalui livestreaming, didampingi oleh Sekretaris-2, Budi Suyanto dan Wakil Ketua-1 Bidang Kerjasama antar Lembaga, Musyafiq, Selasa (30/6/2026).

Lebih lanjut, pria penerima penghargaan tingkat ASEAN tersebut menyampaikan bahwa, salah satu kebijakan Nadiem yang berdampak pada kekacauan sistem pendidikan adalah penghapusan UN (Ujian Nasional) menjadi AKM (Assessment Kompetensi Minimum).

“Penghapusan UN menjadi AKM oleh Nadiem, juga mengacaukan tatanan pendidikan di Indonesia, yang berujung ketidakjelasan Standar Kelulusan,” tambah Salim.

“Padahal UN sebagai instrumen evaluasi akhir jenjang untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik dan untuk pemetaan mutu pendidikan, serta pertimbangan seleksi ke jenjang lanjutan,” ungkapnya.

Lebih mengerikan lagi, lanjut Salim bahwa, penghapusan UN menjadi AKM, berujung pengadaan Leptop Chromebook yang spesifikasi tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan hari ini terbukti secara hukum, ada indikasi tidak baik dalam kebijakan tersebut, pungkas Salim. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock