Neng Ais: ISLAH Semu di Tubuh PPP, Pengebirian Kewenangan Sekjen

JAKARTA || Koranprogresif.id – Polemik yang terjadi di tubuh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), bukanlah perselisihan biasa antar pengurus. Melainkan polemik berakar pada ketidakkomitmennya Ketua Umum DPP PPP terhadap kesepakatan Islah atau perdamaian.
“Hal yang paling sederhana adalah hingga saat ini seluruh Pengurus DPP PPP belum pernah rapat internal pasca islah, padahal dalam SK Islah tanggal 6 Oktober 2025 hanya 6 orang, masa Ketum tidak mampu ngajak duduk bareng ke enam pengurus DPP tersebut,” kata Neng Ais, Kader PPP, melalui keterangannya, Kamis (19/2).
Ditegaskannya, diperparah belakangan ini, upaya sistematis dari Ketum untuk melakukan Muswil di berbagai wilayah, Mukernas, Bimteknas anggota DPRD FPPP seluruh Indonesia tanpa kesepakatan seluruh pengurus DPP PPP. Hal ini upaya Ketum mem-framing opini publik seolah-olah Muswil yang dilaksanakan sah sesuai regulasi partai politik. Justru saat ini Ketum sedang menunjukkan sikap arogansinya kepada publik dan Pemerintah, dengan adanya pemaksaan pelaksanaan Muswil pada DPW dibawah bayang – bayang ancaman penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
“Ini justru bisa mengaburkan fakta dengan pemaksaan legitimasi melalui manuver Muswil, beberapa Ketua DPW yang menunda pelaksanaan Muswil langsung diganti Plt oleh Ketum dan SK Plt tersebut di tanda tangani oleh Ketum dan Wasekjend,” imbuhnya.
Menurutnya, manuver Ketum ini sama saja sedang pengebirian wewenang Taj Yasin MZ, selaku Sekjend PPP saat ini. Buktinya SK PPP yang terbit setelah ISLAH selalu di tanda tangani oleh Wasekjend, Jabar Idris.
“Dalam kaca mata hukum administrasi negara, SK PPP tanpa tanda tangan Sekjend PPP tidak sah,” tegasnya.
Maka, perlu di ulang Kembali pelaksanaan Muswil tersebut, agar semuanya memenuhi substansi hukum. Tuntutan akuntabilitas legitimasi partai tidak bisa dinegosiasikan dan dinormalisasikan oleh arogansi Ketum. “Legitimasi adalah dasar kekuasaan yang sah tanpanya, PPP kehilangan hak moral untuk memimpin atau mewakili rakyat,” pungkasnya. (Red).




