Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Catat 901 Pengaduan Konsumen di Triwulan I 2026

CIREBON – Koranprogresif.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat telah memberikan layanan sebanyak 901 konsultasi dan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan sepanjang Triwulan I Tahun 2026. Layanan tersebut didominasi oleh pengaduan yang disampaikan secara langsung (walk-in).
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan dari total 901 layanan, sebanyak 78,36 persen atau 706 layanan disampaikan secara langsung ke kantor OJK Cirebon. Sementara sisanya, sebesar 21,64 persen atau 195 layanan, disampaikan melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
“Layanan konsultasi dan pengaduan ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan perlindungan di sektor jasa keuangan,” ujarnya pada Rabu, (29/4/2026).
Secara sektoral, lima layanan konsultasi dan pengaduan terbanyak berasal dari fintech lending sebesar 32,85 persen atau 296 layanan, diikuti pengaduan bank umum sebesar 32,52 persen atau 293 layanan. Selanjutnya, kategori lain-lain sebesar 11,21 persen atau 101 layanan, perusahaan pembiayaan sebesar 8,66 persen atau 78 layanan, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan entitas ilegal masing-masing sebesar 6,33 persen atau 57 layanan.
Selain itu, pada periode yang sama, OJK Cirebon juga telah memproses sebanyak 4.770 permintaan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Kami telah memproses 3.021 permintaan secara offline (walk-in) dan 1.749 permintaan secara online. Untuk pengaduan terkait SLIK sendiri mencapai 21,86 persen atau 197 layanan,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, berbagai aduan yang diterima meliputi kasus penipuan sektor jasa keuangan sebesar 16,32 persen atau 147 layanan, penyalahgunaan data sebesar 9,66 persen atau 87 layanan, permasalahan lainnya sebesar 7,21 persen atau 65 layanan, serta permintaan keringanan sebesar 5,77 persen atau 52 layanan.
Dari sisi latar belakang konsumen, pengaduan paling banyak berasal dari segmen pegawai swasta sebesar 30,08 persen atau 271 konsumen. Diikuti wirausaha sebesar 26,30 persen atau 237 konsumen, ibu rumah tangga sebesar 19,20 persen atau 173 konsumen, ASN/TNI/Polri sebesar 13,32 persen atau 120 konsumen, pelajar dan mahasiswa sebesar 5,66 persen atau 51 konsumen, pensiunan sebesar 3,22 persen atau 29 konsumen, serta kategori umum lainnya sebesar 2,22 persen atau 20 konsumen.
Sementara berdasarkan jenis kelamin, pengaduan didominasi oleh laki-laki sebesar 54,50 persen atau 491 konsumen, sedangkan perempuan sebesar 45,50 persen atau 410 konsumen.
Dari sisi wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari Kabupaten Cirebon sebesar 46,17 persen atau 416 layanan. Disusul Kota Cirebon sebesar 28,75 persen atau 259 layanan, Kabupaten Indramayu sebesar 10,21 persen atau 92 layanan, Kabupaten Kuningan sebesar 7,55 persen atau 68 layanan, Kabupaten Majalengka sebesar 6,22 persen atau 56 layanan, serta wilayah lain di luar Ciayumajakuning sebesar 1,11 persen atau 10 layanan.
Agus menambahkan, OJK akan terus memperkuat layanan perlindungan konsumen serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat guna menekan potensi risiko di sektor jasa keuangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan serta memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum bertransaksi,” pungkasnya. (Roni)










