Papan Pengumuman Kementerian PUPR, Membuat Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Seksi 4 Sengsara Selama 8 Tahun?!?

SUKABUMI || Koranprogresif.id – Dalam waktu setahun terakhir ini muncul dan terpasangnya Papan Pengumuman dari Kementerian PUPR di sepanjang Jalur Proyek Jalan Tol Bocimi Seksi 4 terasa semakin membuat sengsara warga yang “terdampak” proyek tersebut.
Demikian ungkap H. Dudung Abdullah, selaku Koordinator dari 750 pemilik lahan terdampak di Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22-10-2026).
“Coba baca dan pelajari Papan Pengumum yang dipasang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan yang terpangpang diatas lahan Kami yang terdampak proyek tersebut. Jelas, bunyi isi dari papan pengumuman itu sangat menakutkan dan penuh ancaman. Terutama bagi semua warga masyarakat yang terkena dampak proyek, jika mereka melanggar akan kena Ancaman Pidana: Pasal 167 (1) KUHP Akan dihukum penjara selama 9 bulan. Jika Melanggar Pasal 389 KUHP akan dihukum selama 2 tahun 8 bulan Penjara dan bagi mereka yang melanggar Pasal 551 KUHP Akan dihukum Denda,” ungkapnya.

Menurut H. Dudung, seharusnya Tim Panitia Pembebasan Lahan Proyek Jalan TOL BOCIMI Seksi 4 dari Kementerian PUPR itu Intropeksi diri. Awalnya di tahun 2018 Mereka tiba-tiba muncul, tanpa pamit-pamit langsung melakukan gerakan PEMATOKAN lahan milik warga sepanjang jalur yang terkena Proyek Jalan Tol Seksi 4. Usai kegiatan pematokan baru melakukan SOSIALISASI Kepada seluruh warga pemilik lahan. Dalam acara tersebut, diumumkan agar seluruh warga pemilik lahan agar kerjasama yang baik mendukung dan menghormati peraturan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut. Oleh sebab itu, kepada seluruh pemilik lahan diwajibkan agar segera menyerahkan Legalitas kepemilikannya termasuk LUNAS PAJAK karena setelah selesai pendataan, dua minggu berikutnya akan dilaksanakan Transaksi pembayaran GANTI RUGI/UNTUNG.
Di tahun 2018 itu, Suka Cita seluruh warga pemilik lahan yang terkena proyek Jalan Tol Bocimi ini mulai sirna. Ternyata janji panitia tidak jelas. Kemudian ditahun berikutnya muncul Musibah Nasional COVID 19 , hingga tahun-tahun selajutnya muncul agenda pemerintah lainnya seperti adanya agenda Pemilihan Anggota Dewan, Pilpres, Pilgub dan Pilkada. “Hingga di tahun 2026 ini, pihak Panitia Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Bocimi Seksi 4 itu ‘adem ayem’ saja, tidak memberikan respon baik. Mereka tidak membayangan betapa Kami ini sebagai pemilik lahan sangat menderita kerugian besar. Bayangkan sejak tahun 2018 hingga sekarang dengan diterapkan sanksi sepihak yang tertera dipapan pengumuman itu “Suatu Ancaman” yang Kami tidak bisa berbuat banyak. Mau dipakai usaha atas lahan itu tidak bisa, apa lagi diover alihkan kepada pihak lain, sementara pajak PBB nya setiap tahunnya harus Kami lunasi terus ! Berkali- kali Kami mengadu dan berkoordinasi dengan Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi tapi tidak ada tanggapan yang positif, tenang-tenang saja, malah seperti sibuk dengan kegiatan dan kepentingan masing-masing, jeritan Kami tidak mau tahu. Terpaksa melihat kondisi Pemda semacam itu. Kami punya rencana akan melaporkan situasi seperti itu ke Bapak Presiden Prabowo dan meminta pihak KPK untuk MENG-AUDIT Keuangan pihak Panitia Pembebasan lahan di Kementerian PUPR terkait Uang pembebasan yang terpendam selama 8 tahun di Kas Panitia,” ucapnya geram.
Sementara itu, Drs. Ade Suryaman, selaku Sekda Kabupaten Sukabumi yang didampingi Asda 1 Drs. Boyike hanya menganjurkan dan meminta kepada seluruh warga TERDAMPAK Proyek Jalan Tol Bocimi ini Bersabar dulu. “Kami ini memang tidak bisa berbuat banyak karena proyek itu merupakan kewenangan dan hak perogratif orang-orang pusat. Kalau memang penasaran, vobalah buat surat kembali yang isinya semacam Surat SOMASI yang ditujukan kepada pihak Kami atau ke Pusat, mungkin dengan cara semacam itu, bisa Kami tindak lanjuti,” ucapnya, menutup pembicaraannya dan langsung meninggalkan para awak media di Pendopo. (Abah Hamzah).











