NusantaraParlemen

Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Bupati Kapuas Mulai Dibuka 5 Mei 2024

KALTENG || koranprogresif.id – Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 735 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kapuas tahun 2024. Untuk pemenuhan pasyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan mulai dibuka pada 5 Mei – 19 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah pada Kamis (2/5/2024). “Belum pendaftaran, tetapi terkait pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan tanggal 5 Mei sudah dibuka,” kata pria yang akrab dipanggil Deden ini.

Lebih lanjut, Deden menjelaskan, dalam pesyaratan bagi calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kapuas, harus bisa mengumpulkan minimal 25.328 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung.

Selain fotocopy KTP, masing-masing KTP juga harus disertakan surat pernyataan dukungan untuk Paslon perseroangan.

Sehingga KPU memberikan cukup waktu bagi calon perseorangan dalam mempersiapkan persyaratan, sebelum diverifikasi saat pendaftaran.

Sementara itu untuk pendaftaran Paslon perseorangan, jadwalnya bersamaan dengan Paslon Partai Politik pada 27-29 Agustus 2024.

“Untuk pengumuman pendaftaran Calon tanggal 24 sampai 26 Agustus,” pungkasnya. (Tatang Progresif).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock