Pastikan Keselamatan Perjalanan KA, Daop 3 Cirebon Lakukan Patroli Udara dan Penertiban Perlintasan Sebidang

Cirebon – Koranprogresif.id – Memasuki Bulan Ramadan 1447 H sekaligus persiapan masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus berkomitmen dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Berbagai upaya preventif dilakukan guna memastikan perjalanan KA tetap selamat, aman, dan bebas dari gangguan.
Pada Sabtu (21/2/26), KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan patroli dan pemantauan jalur menggunakan teknologi drone di Petak Jalan Cangkring – Bangoduwa KM 212-208+5. Melalui penyisiran udara tersebut, petugas dapat memantau kondisi prasarana secara lebih luas dan detail untuk mendeteksi potensi gangguan sejak dini.
Pemanfaatan teknologi drone ini difokuskan untuk mengantisipasi kemungkinan sabotase, pencurian material prasarana perkeretaapian, hingga aktivitas masyarakat yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. Dukungan teknologi ini menjadi langkah preventif untuk memastikan kondisi jalur tetap aman dan steril dari gangguan.
Selain patroli udara, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan penutupan perlintasan liar di Petak Jalan Pegadenbaru – Cikaum KM 117+6/7, Desa Mekarwangi, Kecamatan Pegaden Barat, Kabupaten Subang. Penutupan dilakukan dengan pemasangan patok menggunakan bantalan beton agar tidak dapat dilalui kendaraan, khususnya roda dua.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Daop 3 Cirebon dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak terjaga, serta meminimalisir potensi gangguan terhadap perjalanan kereta api.
“Penutupan perlintasan liar ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi terdekat yang telah dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas, demi keselamatan bersama serta meminimalisir gangguan perjalanan kereta api,” ujar Muhibbudin, Selasa (24/2/2026).
Muhibbuddin menambahkan, upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.94 Tahun 2018 mengatur tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, menegaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin, tidak dijaga, atau tidak berpintu dapat ditutup oleh pemerintah.
“langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman.” ujar Muhibbuddin.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama kami. Patroli menggunakan drone dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mendeteksi potensi gangguan sejak awal. Sementara itu, penutupan perlintasan liar merupakan upaya nyata untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan demi keselamatan bersama,” tutup Muhibbuddin.
Daop 3 Cirebon juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan jalur kereta api dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. (Roni)









