Hukrim

Pelaku Begal Hp Ditangkap Resmob Polres Cirebon Kota

KOTA CIREBON– Koranprogresif.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 03.40 WIB.

 

Penangkapan dilakukan di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, setelah menerima laporan dari korban terkait aksi perampasan telepon genggam yang terjadi di wilayah Kota Cirebon.

 

Peristiwa curas tersebut dialami korban berinisial M.R.A. (18 th) seorang pelajar asal Ds. Kertasari Kec. Weru Kab. Cirebon. Saat kejadian, korban yang saat itu sedang melintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Gereja Santo Yusuf, bersama seorang temannya sepulang dari wilayah Kasepuhan dengan menggunakan sepeda motor.

 

Berdasarkan keterangan korban, ketika korban dan saksi dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria 150 dari arah belakang, kemudian salah satu pelaku secara tiba-tiba merampas telepon genggam milik korban yang disimpan di saku belakang celana, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah Perempatan BAT.

 

Usai menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Deny Arisandy segera melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan ciri-ciri dari keterangan korban serta saksi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A.F. bin S (23 th) di Blok Cipati Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi Curas tersebut. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi curas tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

 

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan satu pelaku lainnya serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Adam Gana.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan penyidik akan melakukan penahanan serta langkah-langkah penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP Aris Hermanto, mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan pada malam hingga dini hari, agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan jalanan, serta menghindari menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau melihat tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock