Hukrim

Pendapat Ahli Soal Kasus Dante di PN Jaktim

JAKARTA || Koranprogresif.id – Sidang Kematian Dante, Anak dari Selegram Tamara Tyasmara kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jum’at (13/09/2024).

Duduk sebagai Terdakwa Yudha Arfandi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c.

Prof. Dr. H. M Said Karim, SH, MH, M.Si, CM, CLA dari UNHAS, hadir sebagai Saksi meringankan buat Terdakwa Yudha Arfandi di PN Jaktim sebagai Ahli Hukum Pidana.

Dalam keterangannya dipersidangan, menurut pengetahuan ahli terkait delik dan motif apakah kematian tersebut, direncanakan atau tidak kita bisa melihat pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku.

Artinya motif dari kejadian itu, tinggal hakim yang akan memutuskan perkara tersebut, apakah bisa dihukum atas perilaku terdakwa atau membebaskan terdakwa.

Dalam persidangan, penasehat hukum Yudha Arfandi, mempertanyakan tentang pasal 359 kepada ahli Profesor Said.

Dan diterangkan ahli hukum pidana, bilamana menurut penasehat hukum belum lengkap surat dakwaan dari penuntut umum, maka penasehat hukum wajib mengajukan nota eksepsi dalam persidangan.

Dengan alasan terhadap majelis hakim bahwa surat dakwaan tersebut belum lengkap dan hakim bisa
membaca nota eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum tersebut.

“Setelah diajukan oleh penasehat hukum kepada majelis hakim dan ditolak oleh hakim, maka penuntut umum harus melengkapi surat dakwaan yang diajukan oleh penasehat hukum,” kata said dalam keterangannya dipersidangan.

Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan tentang 3 delegasi dari kriteria perkara yang sedang berjalan sekarang, namun ahli tidak mau menjawab karena tidak mau masuk ranah perkara tersebut dan majelis hakim yang dipimpin Immanuel Tarigan membenarkan ahli hanya menerangkan pengetahuan ahli hukum pidana bukan fakta perkara.

Masih dalam keterangannya, Ahli berpendapat Pasal 338 pembunuhan biasa dan tidak masuk dalam unsur kesengajaan, sedangkan Pasal 340 pembunuhan berencana, jika dilihat dari CCTV unsur yang didakwakan oleh penuntut umum mengenai pasal 340 tidak tidak memenuhi unsur perencanaan, pendapat ahli.

Profesor Said juga menyampaikan pendapat hukum dan undang-undang yang berlaku bahwa dalam dakwaan penuntut umum perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana yang diduga mengakibatkan kematian anak, dalam perkara ini harus diadakan pemeriksaan yang mendalam apakah benar terdakwa melakukan pembunuhan didepan umum.

“Kalaupun terdakwa mau melakukan pembunuhan dan pembunuhan berencana, tentu terdakwa bisa melakukan ditempatkan tersembunyi. Seperti kita lihat setiap seseorang melakukan pembunuhan pasti dilakukan secara diam-diam dan orang tidak akan tau siapa pelakunya apalagi dikatakan terdakwa melakukan pembunuhan atau pembunuhan berencana, tidak masuk logika, menurut ahli hukum pidana ini,” tandasnya.

“Dan dari kiriman video yang saya dapat tentang kedekatan anak yang menjadi korban terlihat akrab dengan anak terdakwa dan keluarga, bahkan terlihat mereka akrab bermain bersama, jadi bagaimana ini bisa terjadi menurut pendapat saya tidak yakin bahwa terdakwa melakukan pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” ungkap Profesor Said Karim.

Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, S.H, M.H mengatakan, semoga dengan dihadirkannya saksi daripada ahli ahli ini bisa mengungkap perkara ini seperti yang disangkakan kepada kliennya.

“Setelah kami hadirkan beberapa ahli-ahli dipersidangan semoga semua akan terbuka jelas atas semua dakwaan penuntut umum yang tidak memenuhi unsur pasal 338 dan pasal 340, karena ini merupakan bukan pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” ujar Daliun.

Daliun juga menambahkan bahwasannya, apa yang di dakwakan oleh penuntut umum nanti, kami akan ajukan upaya hukum dan semuanya nanti kami akan kembalikan kemajelis hakim dalam menilai perkara ini.

Mutia, Adek dari Yudha Arfandi juga menyatakan tidak masuk akal tuduhan yang dipasalkan terhadap abangnya.

“Tuduhan yang ditujukan terhadap abangnya sangat tidak masuk akal karena abang saya (Yudha) yang mengantar kerumah sakit dan bertanggung jawab pada saat di rumah sakit,” kata Mutia.

“Apalagi saya mendengar kalau abang saya dituduhkan sebagai pembunuh dan pembunuhan berencana seperti yang dipasalkan, kami dari pihak keluarga sangat terpukul dan terkejut dari apa yang di tuduhkan terhadap abang saya, semoga keadilan berpihak kepada abang saya Yudha Arfandi,” tambahnya lagi.

Mutia juga berharap, semoga majelis hakim dapat menilai semua yang di ungkapkan di persidangan terkait pasal yang dituduhkan kepada abangnya.

Menutup keterangannya, Mutia juga menyampaikan rasa belasungkawanya.

“Kami sekeluarga juga saat mendengar kematian dari Dante sangat terkejut dan sangat prihatin, atas nama keluarga kami turut berdukacita yang sedalam-dalamnya semoga arwahnya diterima Allah SWT,” tutup Mutia.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada kamis mendatang.

Sehari sebelumnya pada Sidang Kamis (12/09/2024), Penasehat Hukum Yudha Arfandi juga menghadirkan 3 Saksi meringankan, yakni ahli pidana, ahli forensik dan ahli telematika.

Dalam keterangannya, ahli pidana Djisman Samosir mengemukakan bahwa, penetapan pasal 338 dan 340 pada terdakwa kurang tepat.

“Saya tidak mengatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Saya hanya menyoroti pasal yang didakwakan itu 338, 340 dan Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa Pasal 338 itu pembunuhan biasa tanpa pemberatan, apa itu pembunuh yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan sengaja, apa itu sengaja mengetahui dan menghendaki perbuatan itu. Mengetahui akibatnya apa,” jelasnya.

Tambah ahli lagi, Persoalan disengaja apa tidaknya dia membunuh, dengan cara apa, siapa yang melihat, itu 338. Kemudian 340 itu pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu, dia harus merencanakan seperti apa. Sepanjang tidak memenuhi tidak boleh menerapkan pasal itu. Tapi pasal peradilan anak boleh dilihat rumusan kalau di situ menyuruh melakukan, siapa yang disuruh. Siapa yang menyuruh harusnya ada pasal lain, tidak memenuhi menyuruh siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh tidak ada, menggunakan pasal itu harus berhati-hati, pasalnya tidak bisa dipakai,” dalam keterangannya.

Djisman juga menilai, pasal yang tepat dikenakan kepada Yudha adalah kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Diketahui saat itu Dante sedang berenang dan dibenamkan kepalanya di air beberapa kali.

“Karena kurang hati-hati, karena kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain pasal 359, Jadi menurut saya, sebaiknya pasal 338 dan 340 diganti karena tidak sesuai. Pasal 359 iya,” jelasnya.

Sementara Ahli bidang Digital Forensik, Sopyan Kurniawan dalam keterangannya, membahas soal Yudha Arfandi yang sempat mencari tahu CCTV di kolam renang sebelum mengajak Dante berenang.

Sopyan menegaskan, Yudha Arfandi tidak mengakses CCTV kolam renang tempatnya mengajak Dante berenang.

Penelusuran CCTV kolam renang Pondok Kelapa yang dilakukan Yudha Arfandi tidak bisa dikatakan mengakses CCTV.

“Hanya mengetik di Google, ini belum mengakses CCTV. hanya mencari saja, hanya mencari. Itu belum masuk ke CCTV-nya, hanya melakukan pencarian CCTV ke kolam renang pondok kelapa,” kata ahli dalam keterangannya dipersidangan.

Ahli Telematika Abimanyu menjelaskan, telah melihat dan mencocokkan seluruh CCTV tempat kejadian perkara kematian Dante dengan mencocoki masing-masing CCTV di segala arah, ingin semua data untuk tahu isi VR apa aja. Ada 16 kamera di area masing-masing tapi satu kamera mati,” kata Abimanyu dalam keterangannya dipersidangan.

Abimanyu juga mengungkapkan, kamera CCTV nomor 5 yang tak pernah terpublikasi dimana terlihat tangan Yudha Arfandi ketika melatih Dante, ia menilai tak ada unsur kesengajaan dari Yudha.

Sehingga ia menilai, tindakan Yudha adalah kelalaian setelah melihat kamera nomor 5 tersebut.

“Kelalaian dalam arti dia memang berlebihan, dia kemudian lalai untuk mengangkat si anak. Tetapi nggak ada gerakan yang menenggelamkan, itu nggak ada,” ucap Abimanyu.

Terkait CCTV nomor 5, Abimanyu juga mengungkapkan jarang terungkap. Ia menilai, belakangan CCTV hanya memperlihatkan gerak-gerik Yudha dari belakang saja, yang tidak memperlihatkan posisi tangan Yudha, ia juga menilai ada yang dirahasiakan dari kamera nomor 5 tersebut.

“Tetapi kalau kamera samping tidak pernah mau diulas oleh siapa pun, ahli manapun baik oleh jaksa ataupun yang lain-lainnya, maka fakta ini, bukti ini tidak akan pernah keluar. Kalau saya, kenapa saya lihat dari situ? Ini ada kok. Dan ini harusnya bisa digunakan sebagai analisa. Nah, hal-hal yang kayak gitu yang akhirnya saya bilang kenapa ya kok sampai sekarang kamera nomor 5 ini kayak dirahasiakan, kagak pernah diungkap. Dan kenapa ya saya sebagai orang digital yang harusnya kursi saya adalah membuka data, membersihkan data frame by frame,” pungkasnya. (Rd).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock