Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, Selasa (01/3/2022).
Diperiksa karena terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Dalam Siaran Pers Kapuspenkum kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. S, selaku Capital Market Services Head PT. Bank Mega, Tbk, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono,
2. ATM, selaku Yuris / Legal Officer BNI Divisi Hukum, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono,
3. RT, selaku Direktur PT. Trimitra Sentosa Karya, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono dan
4. GW, selaku Legal Officer PT. Bank Central Asia, Tbk, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).


