Tanah Laut – koranprogresif.co.id – Berkolaborasi dengan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu bagi Guru dan Tenaga Pendidik di Kabupaten Tanah Laut, Selasa (02/8/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di SMK PPN Pelaihari bertindak sebagai narasumber Romadu Novelino, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan didampingi oleh Nazeni Rahman, selaku Pranata Humas dan Fakhrur Razi, SH, selaku Pranata Komputer.
Tema program penyuluhan hukum terpadu hari ini adalah, untuk mengenal Delik Tindak Pidana Korupsi danpotensi penyimpangan di lingkungan sekolah serta Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak.

Sasaran dari kegiatan ini adalah, guru dan tenaga pendidik yakni guna memberikan penguatan dan pemahaman peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah.
Peserta yang menghadiri kegiatan tersebut adalah berasal dari pengelola keuangan sekolah, guru dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah yang berada dibawah administrasi pemerintah provinsi Kalimantan Selatan
Siaran Pers yang dilansir oleh Penerangan Hukum Kejati Kalsel meneangkan bahwa, dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan dari peserta antara lain terkait dengan pemanfaatan dana bos serta penerimaan sumbangan dari pihak komite sekolah yang mana dari keseluruhan pertanyaan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sekolah.
Tujuan Kegiatan ini mengenalkan beberapa items antara lain: Pengertian Diversi, Restorative Justice, Hak Anak dalam Proses Peradilan Pidana (UUSPA), Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru. (MN).


