Perda Pajak Harus Beriringan dengan Kelangsungan UMKM

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Bagi banyak pelaku usaha kecil di sudut-sudut Kota Cirebon, pajak bukan sekadar angka dalam lembar aturan. Ia bisa menjadi penentu apakah usaha tetap bertahan atau perlahan tumbang.
Di tengah realitas itu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kini menjadi sorotan, bukan hanya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keadilan fiskal dan kepatuhan hukum.
Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa otonomi daerah tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Menurutnya, setiap Perda tetap harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan serta prinsip negara hukum.
“Perda memang lahir dari kewenangan daerah, tapi tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu dibatasi oleh hierarki norma, prinsip kepatuhan hukum, dan kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Rinna pada Selasa (3/2/26).
Pernyataan tersebut menguat setelah terbitnya Surat Rekomendasi Hasil Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dalam evaluasi itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Evaluasi ini bukan sekadar catatan administratif. Dalam sistem negara kesatuan, mekanisme tersebut merupakan instrumen korektif yang sah ketika kebijakan fiskal daerah dinilai melampaui batas normatif. Konsekuensinya pun tidak ringan: daerah wajib melakukan penyesuaian atau berpotensi menghadapi sanksi fiskal, mulai dari penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Bagi Kota Cirebon, yang struktur APBD-nya masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, ancaman ini dapat berdampak langsung pada pembiayaan layanan publik dasar. Sektor pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial berpotensi terganggu jika stabilitas fiskal daerah goyah.
Namun, sorotan paling tajam tertuju pada aspek keadilan pajak, khususnya terkait pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman. Evaluasi pemerintah pusat menilai ambang batas omzet dalam aturan tersebut berpotensi menyeret pelaku usaha mikro dan kecil ke dalam beban pajak yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi mereka.
Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini dinilai bisa kontraproduktif. Alih-alih meningkatkan kepatuhan pajak, tekanan berlebihan justru berisiko mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
“UMKM itu bukan hanya pelaku ekonomi, tapi penyangga ketahanan sosial masyarakat. Kebijakan pajak daerah harus punya keberpihakan yang jelas agar tidak menekan mereka,” tegas Rinna.
Masalah serupa juga ditemukan dalam pengaturan retribusi daerah. Evaluasi menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penetapan objek dan tarif retribusi, termasuk pada layanan publik strategis. Dalam prinsip hukum administrasi negara, retribusi hanya sah dikenakan jika ada jasa nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika retribusi lebih berorientasi pada pemasukan semata tanpa peningkatan kualitas layanan, legitimasi kebijakannya pun dipertanyakan.
Di sinilah peran DPRD Kota Cirebon menjadi krusial. Rinna menilai, inisiatif merevisi Perda tidak boleh dianggap sebagai bentuk kegagalan, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif daerah.
“Keberanian mengoreksi kebijakan yang bermasalah justru menunjukkan institusi yang sehat. Ini tentang menjaga kepastian hukum, stabilitas fiskal, dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kini menjadi momentum penting bagi arah kebijakan fiskal Kota Cirebon ke depan. Apakah revisi hanya menjadi penyesuaian administratif, atau benar-benar menghadirkan sistem pajak daerah yang lebih adil, patuh hukum, dan berpihak pada rakyat kecil, menjadi pertanyaan besar yang ditunggu jawabannya.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan fiskal daerah tidak hanya diukur dari besarnya PAD yang terkumpul, tetapi juga dari seberapa kuat kebijakan tersebut menjaga kepercayaan masyarakat. Karena di sanalah legitimasi negara, termasuk di tingkat daerah, benar-benar dipertaruhkan. (Roni)







