Perkara Narkotika dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum untuk RJ

BANJARBARU || Koranprogresif.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebanyak 3 (Tiga) perkara.
Hal ini setelah dilakukannya ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice secara daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sugiyanta, S.H, M.H, didampingi Asisten Pidana Umum, Dr. Dinar Kripsiadi, S.H, M.H, Senin (17/11/2025).
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran Pers menerangkan bahwa, dari Tiga perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ, Dua perkara adalah Narkotika sedang kan perkara lainnya tentang penganiayaan. Secara rinci disebutkannya ketiga perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ yaitu:
1. Perkara asal Kejaksaan Negeri Balangan dengan Tersangka Samsudin Als Udin Bin Durahman disangka melanggar Kesatu: Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Perkara asal Kejakaaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan Tersangka Andri Alias Kapau Bin Jailani disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Alasan/Pertimbangan Diajukan Penyelesaian Dua Perkara Narkotika ini Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021 antara lain:
– Berdasarkan ketentuan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan RJ Narkotika,
– Bahwa Tersangka sebelumnya belum pernah dihukum sebagaimana dinyatakan di dalam hasil Asesmen dan tidak pernah menjalani Rehabilitasi sebelumnya,
– Adanya pernyataan dan jaminan dari keluarga yang menyatakan tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
3. Perkara asal Kejaksaan Negeri Tapin dengan Tersangka Akhmad Khairafi Als Rafi Bin Muhammad Ali yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Alasan / Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 antara lain:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 Ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif),
– Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (Pasal 5 Ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif),
– Telah adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka tanpa syarat.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif, dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (MN).






