Nasional

Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, BPJS Tetap Bisa Melayani Dengan Melakukan Reaktivasi

JAKARTA || Koranprogresif.id – Beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial RI.

Menanggapi hal tersebut, Dirut BPJS, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D mengungkapkan, yang menentukan seseorang masih PBI atas atau sudah tidak PBI adalah Kemensos RI dan bukan BPJS Kesehatan. Pihaknya juga memikirkan masyarakat yang kurang mampu dan punya penyakit kronis, pada resah karena tidak bisa berobat, tetapi itu bukan kewenangan BPJS.

“Namun pihak BPJS tetap bisa melayani yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau masih terdaftar dalam DTKS, maka bisa dilakukan reaktivasi. Contohnya dari Dinsos menginfokan ke Desa/Kelurahan untuk membuatkan surat keterangan reaktivasi sesuai format dari Kemensos. Satu BNBA satu surat. Surat keterangan dari Desa digunakan sebagai Dasar oleh Dinsos untuk mengirim permohonan reaktivasi tersebut. Kemudian dikirim ke Pusdatin melalui SIKSNG untuk aktivasi PBIJK nya,” ujarnya melalui pesan whatshap kemarin.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah melalui keterangannya, Senin (23/6) menjelaskan bahwa, peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” ungkap Rizzky.

Rizzky menuturkan bahwa, penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.

Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.

Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” pungkas Rizzky. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock