TNI Polri

PETISI AHLI KORWIL PADANG LAWAS: POLRES PALAS, TELAH SESUAI PROSEDUR

PADANG LAWAS || Koranprogresif.id – Menyikapi jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas, Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) melalui Korwil Padang Lawas, Hilman Siregar, mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Hilman menegaskan bahwa, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta meniadakan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

 

“Kami melihat Polres Padang Lawas telah menjalankan proses hukum sesuai koridor. Praperadilan adalah ruang koreksi yang wajar dalam sistem hukum kita,” ujar Hilman melalui keterangannya, Senin (20/4/2026).

 

Ia menambahkan, dalam praktik penegakan hukum, apabila terdapat kekurangan administratif atau formil, hal tersebut bukan berarti perkara berhenti. Penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kalaupun dalam proses ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, penyidik dapat melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk menerbitkan sprindik baru sepanjang didukung alat bukti yang cukup. Ini bagian dari mekanisme hukum yang normal,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Hilman mengingatkan, agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap suatu proses hukum yang masih berjalan. Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

 

“Yang terpenting adalah substansi perkara tetap berjalan dan kebenaran materiil dapat terungkap. Kita dorong agar semua pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim,” tambahnya.

 

PETISI AHLI, kata Hilman, juga mendukung Polres Padang Lawas untuk tetap membela kepentingan korban dan memberantas pelaku kriminal tanpa pilih buluh dalam menangani semua perkara, serta terus mengedepankan asas keadilan bagi korban.

 

“Dengan demikian, diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan pelaku mendapat efek jera kedepan,” tandasnya. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock