Kalsel – koranprogresif.co.id – Seorang lagi diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalsel) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan aliran dana terkait kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan
bendungan tapin tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
Kasi Penkum Kejati Kalsel dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 tanggal 20 Mei 2022.
Adapun pemeriksaan saksi yang dilakukan pada tanggal 21 Juni 2022 adalah terhadap saksi dengan inisial YMF, selaku Pimpinan Cabang BNI dalam dugaan Perkara Tindak
Pidana Korupsi pada tahapan pengadaan lahan terkait proyek pembangunan Bendungan Tapin di
Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan aliran dana terkait perkara ini. (MN).