Polemik Pembongkaran Eks Rel Kalibaru, DPRD Minta Wali Kota Hadiri RDP

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Polemik pembongkaran eks jembatan rel kereta api di kawasan Kalibaru Jl. Sisimangaraja, Kota Cirebon yang diduga sebagai objek cagar budaya belum juga usai.
Sebagai tindak lanjut dari permohonan resmi para sejumlah pemerhati budaya, sejarah dan cagar budaya. Maka dari itu, Komisi III DPRD Kota Cirebon telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar pada Rabu, 22 April 2026, guna membahas polemik pembongkaran eks jembatan rel kereta api tersebut agar dikaju ulang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau menyampaikan, pihaknya telah menerima surat permohonan resmi RDP dari para pemerhati budaya, sejarah, dan cagar budaya di Kota Cirebon.
“Kami sudah mengagendakan RDP pada tanggal 22 April. Kami berharap Wali Kota bisa hadir langsung karena ini menyangkut pertanyaan krusial dari masyarakat,” ujar Umar Saat ditemui wartawan, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran Wali Kota dinilai penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik, menyusul berkembangnya opini bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar instruksi kepala daerah.
Dalam RDP tersebut, DPRD akan mengundang berbagai pihak terkait, di antaranya PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta unsur masyarakat seperti pemerhati budaya.
DPRD berharap forum tersebut dapat menjadi titik temu antara pemerintah dan masyarakat yang memiliki sudut pandang berbeda.
“Kami melihat pemerintah fokus pada penataan kota, sementara masyarakat menekankan pentingnya pelestarian sejarah dan budaya. Ini harus diselaraskan,” katanya.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek pelestarian, terutama di Kota Cirebon yang memiliki sejarah panjang sejak abad ke-14.
Ia juga menyinggung regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Berdasarkan hasil penelitian Balai Arkeologi Jawa Barat yang ditulis oleh peneliti Iwan Hermawan, objek rel tersebut disebut memiliki nilai historis dan tergolong artefak budaya dengan usia diperkirakan sejak tahun 1497.
“Dari situ ada sinyal kuat bahwa objek tersebut termasuk objek diduga cagar budaya (ODCB), sehingga sangat disayangkan jika pembongkaran dilakukan tanpa kehati-hatian,” ujarnya.
DPRD juga mendesak Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk segera melakukan inventarisasi dan pendataan objek-objek yang memiliki nilai sejarah.
Selain itu, DPRD memberikan peringatan agar tidak ada pembongkaran terhadap objek bersejarah hanya karena belum terdaftar secara resmi sebagai cagar budaya.
“Jangan sampai karena belum diregistrasi, lalu dengan mudah dihapus atau dibongkar. Itu logika yang keliru,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan siap menghadiri RDP jika menerima undangan resmi.
“Soal RDP saya belum tahu, tapi kalau diundang pasti hadir,” ujarnya.
Edo menegaskan, pembongkaran rel tersebut dilakukan demi keselamatan masyarakat, bukan tanpa dasar.
Ia menjelaskan, rel lama itu bukan lagi aset aktif PT KAI, melainkan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Berdasarkan survei tim teknis, kekuatannya tinggal sekitar 30 persen. Kalau dibiarkan sangat berisiko ambruk,” katanya.
Menurutnya, potensi bahaya semakin besar karena lokasi rel berdekatan dengan pipa gas.
“Kalau sampai ambruk dan mengenai pipa gas, dampaknya bisa fatal. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Edo menambahkan, secara administratif rel tersebut juga belum tercatat sebagai aset resmi, serta menilai pembongkaran sebagai langkah preventif.
Ia juga membandingkan dengan daerah lain seperti Majalengka dan Gempol yang telah melakukan pembongkaran rel lama tanpa polemik.
“Jangan menunggu kejadian dulu, baru dipersoalkan,” katanya. (Roni)






