Polemik Sengketa Tanah Berlanjut, Owner PT CHASS Desak WS Kosongkan Lahan

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Polemik sengketa tanah antara Widjojo Santoso (WS) dengan Owner PT CHASS, Sugiharto, kembali mencuat. Setelah melalui berbagai proses hukum, pihak Sugiharto mendesak agar WS segera mengosongkan tanah dan bangunan yang dipersengketakan paling lambat 31 Agustus 2025.
Owner PT CHASS, Sugiharto menjelaskan, perlawanan hukum WS dinilai telah berulang kali kalah di pengadilan. Berdasarkan catatan, WS disebut sudah kalah dalam 14 perkara, terdiri dari 11 kali melawan Sugiharto dan 3 kali melawan Lani Wati Louis.
“Perlu ditegaskan, WS yang menggugat saya lebih dulu, bukan sebaliknya. Semua transaksi adalah jual-beli sah di hadapan notaris, bukan hutang-piutang. Jadi jangan diputarbalikkan fakta,” tegas Sugiharto kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Beberapa putusan yang sudah inkrah antara lain Putusan No. 06/Pdt.G/2024/PN.Con yang diperkuat Pengadilan Tinggi No. 74/PDT/2025/PT.BDG, serta Putusan Mahkamah Agung No. 2825 K/PDT/2025. Selain itu, laporan WS terkait dugaan pemalsuan surat di Polda Jabar juga telah dihentikan penyelidikannya karena tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Menurut Sugiharto, jika kasasi yang diajukan WS kembali ditolak, maka eksekusi pengosongan lahan akan segera dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menjadi penghalang jalannya eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Mahkamah Agung.
“Kami beri kesempatan terakhir sampai 31 Agustus 2025 untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan secara sukarela. Jika tidak, maka proses hukum, baik perdata maupun pidana, akan terus berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, Sugiharto mengimbau WS agar menempuh jalan damai demi kebaikan bersama. “Saya minta WS bisa ikhlas dan menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Jangan mudah dihasut dan jangan hanya percaya pada satu pihak. Pikirkan masa depan anak dan cucu, jangan sampai seluruh aset disita,” ujarnya.
Sengketa ini menjadi perhatian publik lantaran sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak proses hukum. Saat ini WS masih menunggu hasil kasasi, namun pihak PT CHASS menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum bila pengosongan lahan tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan. (Roni)

