HukrimNusantara

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Narkoba dan Farmasi Ilegal, 16 Tersangka Ditangkap

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan tanpa izin edar sepanjang bulan September dan Oktober 2024.

Dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (29/10/24), Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Juntar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 16 tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan 16 tersangka yang terbukti melakukan transaksi narkoba dengan metode tempel atau melalui aplikasi peta,” kata AKP Juntar.

Para tersangka diduga menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi sabu dan tembakau sintetis dengan metode tempel hingga penjualan obat keras tanpa izin secara daring atau COD.

Barang bukti yang diamankan meliputi 181,51 gram sabu dalam 275 paket kecil siap edar, satu paket sedang, serta 26,69 gram tembakau sintetis. Selain itu, turut diamankan 2.127 butir obat keras terbatas, 14 unit ponsel, tiga unit timbangan digital, tujuh pack plastik klip, lima buah lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp650.000.

Menurut Juntar, para tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga Rp8 miliar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian Cirebon Kota untuk terus menekan peredaran narkotika dan obat ilegal yang mengancam generasi muda. (Roni)

 

 

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock