Hukrim

‎Polisi Tangkap Pemalak Pedagang Pasar di Kota Cirebon

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Seorang pria berinisial YP (30) ditangkap Polres Cirebon Kota setelah diduga kerap memeras dan mengambil paksa dagangan milik pedagang di salah satu pasar tradisional di Kota Cirebon.

‎YP diamankan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah atas tindakan pelaku yang telah berulang kali merugikan para pedagang.

‎Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa modus YP adalah mengambil dagangan seperti cabai, bawang, dan komoditas lainnya tanpa membayar. Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk kepentingan pribadi.

‎“Pelaku sering mengambil dagangan pedagang tanpa izin dan tanpa membayar, lalu menjualnya kembali. Ini sudah meresahkan,” ujar AKBP Eko, Rabu (10/12/2025).

‎Saat penangkapan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang merupakan hasil penjualan komoditas yang diambil secara paksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang tersebut rencananya digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.

‎AKBP Eko menegaskan bahwa tindakan cepat pihaknya merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan aktivitas ekonomi masyarakat.

‎“Kami respons cepat laporan pedagang. Pasar harus menjadi tempat yang aman untuk berdagang dan beraktivitas,” tegasnya.

‎Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Cirebon Kota.

‎Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan pemerasan atau pungutan liar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock