Polisi Tangkap Pemalak Pedagang Pasar di Kota Cirebon

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Seorang pria berinisial YP (30) ditangkap Polres Cirebon Kota setelah diduga kerap memeras dan mengambil paksa dagangan milik pedagang di salah satu pasar tradisional di Kota Cirebon.
YP diamankan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah atas tindakan pelaku yang telah berulang kali merugikan para pedagang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa modus YP adalah mengambil dagangan seperti cabai, bawang, dan komoditas lainnya tanpa membayar. Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku sering mengambil dagangan pedagang tanpa izin dan tanpa membayar, lalu menjualnya kembali. Ini sudah meresahkan,” ujar AKBP Eko, Rabu (10/12/2025).
Saat penangkapan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang merupakan hasil penjualan komoditas yang diambil secara paksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang tersebut rencananya digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.
AKBP Eko menegaskan bahwa tindakan cepat pihaknya merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami respons cepat laporan pedagang. Pasar harus menjadi tempat yang aman untuk berdagang dan beraktivitas,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Cirebon Kota.
Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan pemerasan atau pungutan liar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (Roni)



