Polres Cirebon Kota Ungkap Penipuan Arisan Bodong dan Investasi Fiktif, Dua Perempuan Diamankan

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus arisan bodong dan investasi perumahan fiktif. Dalam kasus ini, dua orang perempuan berinisial TA (27) dan DL (34) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa tersangka TA merupakan warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, sementara DL berasal dari Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Menurut Eko, TA diduga menipu puluhan korban melalui skema arisan dan penitipan dana yang menjanjikan imbal hasil tinggi.
“Tersangka TA kami tangkap di Semarang. Hingga kini, ada 15 korban yang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp808 juta. Kami menduga masih banyak korban lainnya yang belum melapor,” ujar Kapolres AKBP Eko Iskandar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto.
Sementara itu, DL diduga menjalankan modus penipuan melalui investasi perumahan fiktif. Ia menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat kepada para korbannya.
“Korban dijanjikan pengembalian dana antara satu hingga tujuh hari. Karena tergiur, korban mentransfer uang secara bertahap,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa uang tersebut tidak pernah diinvestasikan. Sebaliknya, dana digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi kerugian dari korban lainnya.
“Modus ini dikenal sebagai sistem gali lubang tutup lubang,” tambahnya.
DL ditangkap saat sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Dari aksinya, tercatat empat korban mengalami kerugian hingga total Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dari kedua tersangka ini untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. (Roni)


