Hukrim

POLRES PEKALONGAN BERHASIL UNGKAP JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA

PEKALONGAN || Koranprogeesif.id – Berawal pada Kamis (28 Mei 2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Polsek Wiradesa mengamankan seorang pria berinisial MI (23) di depan Mako Polsek Wiradesa, setelah terlibat keributan dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Pekalongan, Iptu Yonanta kepada wartawan, Selasa (9/6).

 

Dijelaskan, dari hasil pengembangan bersama Satresnarkoba Polres Pekalongan, petugas kemudian mengamankan AM (30) di sebuah kamar kos di Desa Kepatihan, Kecamatan Wiradesa pada pukul 04.20 WIB. Dari lokasi ditemukan 1 paket ganja beserta alat hisap dan perlengkapan pendukung lainnya.

 

Pengembangan terus dilakukan hingga pada pukul 09.30 WIB petugas berhasil mengamankan LS (52) di wilayah Wiradesa dengan barang bukti 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

 

Selanjutnya pada pukul 15.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan NO (34) di Jalan Kalisalak, Kecamatan Kauman, Kabupaten Batang. Dari tangan pelaku diamankan 5 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 92 gram, timbangan digital, alat pengemasan, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

 

“Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan total 26 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis ganja. Khusus barang bukti sabu yang telah dilakukan penimbangan memiliki berat bruto sekitar 92,42 gram, belum termasuk 21 paket sabu hasil pengungkapan di Wiradesa yang masih menunggu hasil penimbangan resmi laboratorium. Selain narkotika, turut diamankan alat hisap (bong), timbangan digital, alat pengemasan, telepon genggam, uang tunai, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

 

Keberhasilan pengungkapan ini, menurutnya, merupakan hasil sinergi Polsek Wiradesa dan Satresnarkoba Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pekalongan.

 

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku peredaran narkotika jenis sabu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai, serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara penyalahguna narkotika terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ddk).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock