Hukrim

‎Polresta Cirebon Bekuk 15 Tersangka Pengedar Narkoba dalam Sebulan

KAB CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sepanjang November 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 15 tersangka yang berhasil diamankan.

‎Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa dari 12 kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Rinciannya adalah, 6 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus peredaran ganja kering, 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

‎“Dari 12 kasus tersebut, kami mengamankan 15 tersangka. Mereka terdiri dari 7 tersangka kasus sabu-sabu, 3 tersangka ganja kering, 4 tersangka obat keras terbatas, serta 1 tersangka peredaran tembakau sintetis,” ungkap Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

‎Menurutnya, para pelaku beroperasi di 10 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga sistem peta.

‎Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 24,16 gram sabu, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, serta 7,14 gram tembakau sintetis.

‎Akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam para pelaku berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

‎Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

‎“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock