Polresta Cirebon Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan 3.462 Knalpot Brong Hasil Operasi KRYD

KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta ribuan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Maret hingga Juni 2026.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pemusnahan dilakukan bersama unsur Forkopimda dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta dinas terkait lainnya.
“Hari ini kami bersama unsur Forkopimda dan beberapa SKPD melaksanakan pemusnahan minuman keras dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Ini merupakan hasil operasi rutin yang kami laksanakan bersama TNI dan instansi terkait untuk menciptakan rasa aman dan tertib di Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama kepada wartawan, (29/6/2026).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.808 botol miras pabrikan berbagai merek, 11.105 botol miras tradisional jenis ciu, 890 liter tuak, serta 3.462 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut dinilai secara ekonomi, nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Ia menegaskan, keberadaan miras ilegal maupun knalpot bising berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
“Kalau diuangkan nilainya sekitar Rp1,1 miliar. Tentu saja ini sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun keamanan. Karena itu kami terus melaksanakan operasi secara rutin bersama TNI dan Satpol PP agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” katanya.
Selain memusnahkan miras, Polresta Cirebon juga menghancurkan ribuan knalpot brong sebagai bentuk penegakan aturan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar.
“Ada sekitar 3.000 lebih knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang kami musnahkan. Ini sebagai contoh kepada masyarakat agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Kapolresta Cirebon berharap langkah tersebut dapat menekan angka kriminalitas, mencegah korban akibat konsumsi miras oplosan, mengurangi kenakalan remaja, serta meminimalisasi gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi minuman keras dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” pungkasnya. (RN)




