Hukrim

Polresta Cirebon Tangkap 28 Pelaku Penjarahan dan Perusakan Gedung DPRD

KAB ‎CIREBON – Koranprogresif.id – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penjarahan dan perusakan yang terjadi saat aksi anarkis di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Pataraksa, Jl. Sunan Drajat, Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

‎Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, bahwa aksi tersebut melibatkan lebih dari 500 orang massa yang melakukan pengrusakan, pembakaran sebagian gedung DPRD, serta penjarahan berbagai fasilitas milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.

‎Akibat kejadian tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar, sementara Dinas Lingkungan Hidup mencatat kerugian mencapai Rp492 juta.


‎”Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan 28 pelaku, yang terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 orang anak di bawah umur,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

‎Berikut beberapa identitas pelaku dewasa antara lain:

‎IS (29), wiraswasta, warga Kec. Sumber.

‎MB (32), swasta, warga Kec. Sumber.

‎AJP, warga Kec. Anjatan, Kab. Indramayu.

‎JS (26), belum bekerja, warga Desa Matangaji, Kec. Sumber.

‎PA (23), wiraswasta, warga Kec. Sumber.

‎FA (20), buruh, warga Kec. Sumber.

‎IU (21), mahasiswa, warga Kec. Sumber.

‎BAK (19), pelajar, warga Kec. Kejaksan, Kota Cirebon.

‎AMSK (25), belum bekerja, warga Kec. Sumber.

‎SA (31), warga Kec. Sumber.

‎RM, tidak bekerja, warga Kec. Sumber.

‎AR, wiraswasta, warga Kec. Sumber.

‎SM, buruh, warga Kec. Bulu, Kab. Sukoharjo, Jateng.

‎AA, swasta, warga Kec. Sumber.

‎AA, belum bekerja, warga Kec. Talun.

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, mulai dari sepeda motor, televisi 65 inci, perangkat komputer, printer, kulkas, kursi rapat, hingga bendera merah putih. Polisi juga menyita barang yang digunakan saat aksi seperti batu kali dan bambu bercat merah putih.

‎“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kombes Pol Sumarni.

‎Dalam keterangannya, Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa sebagian pelaku merupakan pelajar, mahasiswa, dan ada pula yang terafiliasi kelompok geng motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penjarahan dilakukan setelah adanya ajakan yang tersebar melalui media sosial.

‎“Sejak awal, kami sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi. Aksi boleh dilakukan, tetapi harus sesuai aturan hukum, tidak anarkis, dan tidak melakukan tindak pidana,” tegasnya.


‎Hingga saat ini Polresta Cirebon masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual yang menggerakkan massa. Sejumlah barang hasil jarahan juga diketahui sempat dijual oleh pelaku dengan harga murah, namun sebagian besar berhasil diamankan kembali.


‎“Kami meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan dan menyerahkan barang-barang hasil penjarahan. Proses penyelidikan masih terus kami dalami. Mohon doa dan dukungan agar kasus ini segera tuntas.” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock