Tim Kuasa Hukum Desak Pengalihan Penahanan MT, Sidang Tuntutan Ditunda

BANDUNG, koranprogresif.id – Sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa MT yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan belum siap membacakan tuntutan, sehingga majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa MT memanfaatkan momen untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari Rumah Tahanan Negara menjadi tahanan kota. Permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti rekap medis, hasil laboratorium, dan jaminan dari pihak keluarga.
“Kondisi kesehatan klien kami memburuk. MT sudah menjalani operasi dan pengangkatan sebagian ginjal. Ia perlu perawatan khusus yang tidak bisa didapatkan secara optimal di dalam rutan,” kata Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., mewakili tim kuasa hukum.
Selain alasan medis, tim kuasa hukum juga menekankan adanya jaminan uang sebesar Rp100 juta serta jaminan dari istri terdakwa, sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik untuk mengikuti proses hukum.
Ricky Mulyadi, S.H., M.H., anggota tim hukum lainnya, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara adil dan manusiawi. Ia mengingatkan bahwa dalam perkara serupa yang pelapornya sama, Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap MT karena alasan kesehatan.
“Dengan dasar yang sama, kami berharap permohonan ini dikabulkan. Ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi soal kemanusiaan dan hak asasi terdakwa,” tegas Ricky.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan membacakan putusan dalam sidang selanjutnya.





