Polsek Cirebon Selatan Timur Sita 40 Botol Ciu Saat Operasi Pekat Ramadhan 2026

Kota Cirebon – Koranprogresif.id – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat I Lodaya 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras, obat-obatan terlarang, hingga kepemilikan senjata tajam yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan penindakan secara hunting system ke sejumlah titik yang dianggap memiliki potensi pelanggaran, khususnya warung-warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan sebanyak 40 botol minuman keras jenis ciu dari seorang penjual berinisial S (35), warga Kelurahan Larangan, yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan terhadap peredaran miras di bulan Ramadhan memiliki urgensi yang tinggi, mengingat konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan ketertiban, perkelahian, kekerasan, serta tindak pidana lainnya yang dapat mencederai nilai-nilai kesucian bulan puasa.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi pekat sepanjang Ramadhan sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran miras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
“Ramadhan harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga ketenangan sosial. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum,” ujarnya
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras, terutama di bulan Ramadhan, serta mengingatkan dampak negatif miras terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras, premanisme, atau gangguan kamtibmas lainnya melalui Bhabinkamtibmas setempat maupun Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (Roni)








