HukrimNusantara

Puluhan Ribu Botol Miras dan Obat Terlarang Dimusnahkan Polres Ciko

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H, Polres Cirebon Kota musnahkan puluhan ribu barang bukti botol minuman keras dan obat – obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

Adapun botol miras yang dimusnahkan sebanyak 20.938 berbagai jenis dan 41. 032 butir obat obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yabg dipusatkan di Balaikota Cirebon, Selasa (26/4/22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti ribuan botol miras dan obat – obatan sediaan farmasi jenis pil tramadol, pil trihex, pil dextro, pil DMP, merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi jelang hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“Miras dan obat-obatan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sebelum dan selama bulan Ramadhan. Seluruh barang bukti di musnahkan, ada yang dibakar, ada yang dilindas kendaraan berat,” katanya.

Fahri menambahkan Polres Cirebon Kota gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan dan terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

“Kami melakukan pencegahan penyakit masyarakat, karena dibawah pengaruh alkohol dapat menimbulkan tindak kriminalitas, kami menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Menurut Fahri, penyitaan miras dari berbagai merek atau golongan, hasil dari beberapa tempat, dengan kegiatan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Karena tentunya dengan mengkonsumsi  narkoba dan miras ini menjadi penyebab faktor tindak pidana dan merusak generasi bangsa,” terangnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras.

“Ini bagian dari upaya sinergitas Forkopimda tentang pelarangan peredaran miras,” ungkapnya. (Krz)

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock