Nasional

Rapur DPRD Kab. Sukabumi, Penyampaian Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda RPJPD Kab. Sukabumi 2025 – 2045

 

SUKABUMI || koranprogresif.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka: penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhan ratu, Senin (27/5/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II, M. Sodikin, Wakil Bupati H. Iyos Somantri, dihadiri para Anggota DPRD, Unsur Sekretariat DPRD, Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 ini, merupakan landasan penting bagi pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi selama 20 tahun kedepan, oleh karena itu, Saya mengajak kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengikuti pembahasan Raperda ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab, ujarnya.

Yudha mengatakan, perlu kami informasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 akan disampaikan pada hari Selasa 28 Mei 2024. “Untuk itu, kami harapkan kepada seluruh Fraksi – Fraksi DPRD agar mempersiapkan pandangan umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya,” tandasnya.

Wakil Bupati H. Iyos Somantri menyampaikan bahwa, Penyusunan RPJPD merupakan agenda dua puluh tahunan, bertujuan untuk merumuskan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun kedepan.

Berdasarkan Faktor Internal dan Eksternal dirumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun kedepan yang dijabarkan melalui perumusan 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan, jelasnya.

H. Iyos mengatakan, pada tahun ini, Pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 20245. “RPJPN tersebut menjadi Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD, RPJPN 2025-2045 menjadi Pedoman dalam Penyusunan RPJPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tahun 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,” imbuhnya.

“Penyusunan Raperda RPJPD ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu, Bupati berharap, masing-masing fraksi DPRD memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaan Raperda tersebut,” pungkasnya. (EK)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock