Nasional

LMND Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) secara tegas menyatakan, penolakan terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Sikap ini sejalan dengan pernyataan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin (26/01/2026), yang menegaskan bahwa, posisi Polri saat ini telah tepat berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Melalui keterangannya, Kamis (29/1), Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Muh. Isnain Mukadar, menyampaikan bahwa, struktur Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan hasil dari agenda besar Reformasi 1998. Reformasi tersebut secara fundamental menata ulang sektor keamanan dengan memisahkan Polri dari militer serta menempatkannya sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional dalam kerangka negara demokratis dan supremasi sipil.

Penataan ini secara jelas ditegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, yang memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan serta menempatkan Polri sebagai institusi sipil penegak hukum. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi dan konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Perubahan struktur dengan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menyimpang dari semangat tersebut,” ujar Muh. Isnain Mukadar.

LMND memandang bahwa, struktur kementerian pada dasarnya tidak terlepas dari dinamika kepentingan politik. Dalam sistem Presidensial multipartai seperti Indonesia, kementerian kerap menjadi arena kompromi dan distribusi kekuasaan politik. Apabila Polri ditempatkan di bawah Kementerian, maka terdapat risiko besar terjadinya politisasi institusi Kepolisian, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pengaruh kebijakan dan kepentingan elite politik tertentu.

Lebih lanjut, Muh. Isnain Mukadar menegaskan bahwa, netralitas Polri merupakan prasyarat utama bagi tegaknya keadilan dan supremasi hukum. Dalam berbagai kajian reformasi sektor keamanan, termasuk yang dikemukakan oleh Agus Widjojo dalam Reformasi Sektor Keamanan Indonesia, independensi struktural kepolisian menjadi faktor kunci agar aparat penegak hukum tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan politik. Oleh karena itu, menjaga jarak struktural Polri dari kementerian merupakan langkah penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil, profesional dan tidak diskriminatif.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, LMND juga menilai bahwa, garis komando langsung Polri kepada Presiden justru lebih efektif dan efisien. Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, memperlambat pengambilan keputusan strategis, serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat melemahkan kinerja institusi kepolisian itu sendiri. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip efektivitas pemerintahan.

LMND menegaskan bahwa, wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian bukan hanya merupakan kemunduran secara Institusional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat Reformasi yang sejak awal bertujuan mencegah aparat negara menjadi alat kekuasaan. Sebagaimana dicatat dalam berbagai kajian demokrasi pasca-Reformasi, independensi institusi keamanan merupakan syarat penting bagi konsolidasi demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Atas dasar tersebut, LMND mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan wacana Polri di bawah Kementerian serta kembali berpegang pada amanat konstitusi dan Reformasi 1998. “LMND menilai bahwa, agenda yang lebih mendesak adalah memperkuat reformasi internal Polri, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas, serta memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia demi terwujudnya penegakan hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock