Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Dua Raperda

SUKABUMI || Koranprogresif.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda menyepakati dua Raperda, yakni: Raperda tentang pendataan, laporan dan pemanfaatan kawasan dan tanah terlantar serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (8//6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, di Hadiri Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, para Anggota DPRD, Porkopimda serta para undangan lainnya.
H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda hingga mencapai persetujuan bersama, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujarnya.
H. Asep Japar menjelaskan, terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal, Ia menilai, tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku, selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
H. Asep Japar menegaskan, pentingnya sektor perhubungan sebagai penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman dan berkelanjutan, sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, jelasnya.
Menurutnya, ke depan, Pemkab. Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap kedua Raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya. (EK).





