Hukrim

RE Baringbing: Saya Membela Klien Sebagai Advokat, Tidak Bisa di Kriminalisasi

 

Jakarta – koranprogresif.co.id – RE Baringbing, Pengacara Senior yang sudah 28 tahun berkutat didunia peradilan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam Dakwaan JPU bahwa, Terdakwa RE Baringbing bersamasama dengan Haka Basuni dan Marcelinus Tinyu Werang (berkas perkara terpisah), serta Antonius Yohanes Boli, Vegas Jerrycho juga Didit (DPO) pada hari Senin (12 September 2022) sekira pukul 11.00 wib, bertempat di lahan kosong, tepatnya di jalan Bambu Apus raya rt 08/rw 01 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yang dengan sengaja merusakan barang. Serta dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain seperti tercantum dalam SIPP PN Jaktim No : 479/Pid.B/2023/PN.JKT.TIM.

“Namun semua tuduhan yang didakwakan JPU kepada RE Baringbing dinyatakan tidak sesuai dengan azas-azas dan syarat-syarat penyidikan yang adil dan seimbang,” kata Baringbing.

Sebab, menurutnya, penyidik hanya mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan keterangan saksi dari orang yang telah dijadikan terdakwa sehingga keterangan dari orang tersebut dibawah tekanan.

Apalagi pengambilan papan plang pengumuman milik yayasan Jakarta Internasional Korean School tersebut diambil dalam rangka melaksanakan pekerjaannya selaku ADVOKAT/PENGACARA yang dalam melaksanakan serta membela kliennya tidak dapat dituntut baik Pidana maupun Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Pengambilan papan plang itu dengan memotong kedua tiangnya kurang lebih 10cm dari atas tanah, setelah itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur dan diserahkan ke Pemeriksa. Laporan Polisi No LP/B/1885/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA Tanggal 23 Agustus 2022 sebagai bukti Laporan pengaduan.

Ditambah lagi, 3 orang yang ikut dalam pengambilan papan plang pengumuman tersebut tidak dimintai keterangan dengan membuat alasan masuk DPO (daftar pencarian orang), tidak memintai keterangan ketua RT yang pada saat kejadian melihat sendiri kejadian tersebut, juga ada 3 orang masyarakat sekitar yang juga berada menyaksikan peristiwanya serta 4 orang anggota polisi yang ikut berada ditempat kejadian,” tandasnya.

Oleh karena itu, RE Baringbing menyampaikan, bahwa, kasus yang dialaminya dikatagorikan/dikatakan ngawur, sehingga menyatakan:

1. Dakwaan batal karena penyidikan dilaksanakan tidak sesuai azas-azas dan syarat syarat penyidikan.
2. Dakwaan batal sebab, tidak ada perbuatan tindak pidana dalam peristiwa pengambilan papan plang
3. Dakwaan batal demi hukum.
4. Surat dakwaan batal demi hukum.
5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal.
6. Pemeriksaan Pengadilan batal demi hukum karena melanggar pasal 16 Undang Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat, tegas Baringbing.

*Sebagai Informasi*

Pokok permasalahan sesungguhnya adalah mengenai hak kepemilikan atas tanah antara klien RE Baringbing yakni ahli waris almarhum H. Nurhasan bin Walim dengan yayasan Jakarta Internasional Korean School yang terletak dijalan raya Bambu Apus rt 008/rw 001 Kelurahan Bambu Apus, Kecammatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Ahli waris memperoleh tanah tersebut dari pemerintah RI pada tahun 1958/1959. Luas objek 6.170 m2 sebagai pengganti tanahnya yang dibebaskan pemerintah Cq POTT di Kelurahan Gedong yang sekarang sebagian dari komplek RPKAD/KOPASUS.

Tanah tersebut sebelum dibebaskan pemerintah adalah milik Usin bin Sairun girik C No 482 Persil 2 a dan Persil 42 b luas 6.310 m2.

Kemudian yayasan Jakarta Internasional Korean School mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, karena Kantor Pertahanan Jakarta Timur menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 306 Bambu Apus luas 3.265 m2 yang diterbitkan tanggal 7 april 2003 dan Sertifikat Hak milik No 312 Bambu Apus luas 3.137 m2 yang diterbitkan tanggal 7 april 2004.

Yayasan Jakarta Internasional Korean School membeli tanah dari Usin bin Sairun dengan bukti berupa girik C no 482 Persil 72 D-ll luas 7.400 m2 sesuai yang terlihat dalam akta pelepasan hak atas tanah No 49 dan No 50. Keduanya dibuat oleh Notaris Agus Madjid, S.H, yang beralamat di pekantoran Tebet Mas Indah jalan Tebet raya No 8-9 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada tanggal 14 November 2001.

Inilah cikal bakal permasalahan antara ahli waris almarhum H. Nurhasan bin Walim dengan yayasan Jakarta Internasional Korean School.(Rud).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock