Kalsel – koranprogresif.co.id – Akibat menghilangkan Nyawa MP, Korban pada peristiwa lakalantas di Jalan Trans Seram di Dusun Ketapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kab. Seram Bagian Barat. pada hari Minggu 21 November 2021 pukul 10:00 WIT Siti Mina Ohorella Alias Mina ditetapkan sebagai Tersangka, karena melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena melihat kondisi Tersangka (MINA) adalah seorang ibu dan nenek berusia 50 tahun yang mengadu nasib dengan bekerja setiap harinya sebagai penjual sayur keliling antar desa dengan menempuh perjalanan yang berliku dan berbahaya untuk dirinya sendiri demi menghidupi anak dan cucunya, sepeninggal suaminya 5 (lima) tahun yang lalu, sehingga mengharuskan dirinya menggantikan peran sebagai kepala rumah tangga meski pernah mengalami lakalantas pada tahun 2017 dimana ia menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pada bagian wajahnya dijahit sebanyak 500 (lima ratus) jahitan.
Munculah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, IRFAN HERGIANTO, S.H., M.H, Kasi PidumSRIWATI ASIS PAULUS, S.H, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara TAUFIK EKA PURWANTO, S.H., GARUDA CAKTI VIRA TAMA, S.H., RAIMOND CHRISNA NOYA, S.H, selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan keluarga korban.

Dalam Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menerangkan bahwa, pada hari Jumat 25 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, selaku Penuntut Umum telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara Tersangka dan keluarga korban yang disaksikan oleh keluarga Tersangka, perangkat desa setempat dan tokoh masyarakat sekitar.
Saat itu, istri korban MP dan keluarga berbesar hati telah memaafkan kelalaian Tersangka dan menerima dengan baik permintaan maaf dari MINA, yang akhirnya dapat dilakukan Penghentian Perkara berdasarkan Restorative Justice, dan kini MINA bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas MINA yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin 07 Maret 2022 lalu.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
• Tersangka MINAmenyadari, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga Korban “MP”meninggal dunia.
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum,
• Tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban dan turut membantu proses pemakaman korban, pengajian hari ke-3, pengajian hari ke-7 yang dilakukan di rumah keluarga korban,
• Tersangka berstatus janda, bekerja penjual sayur keliling menghidupi anak dan cucu,
• Pada tahun 2017, Tersangka pernah menjadi korban kecelakaan mobil yang membuat Tersangka dijahit bagian wajah 500 (lima ratus) jahitan,
• Pasca kecelakaan 21 November 2021 dengan korban MPhingga 07 Maret 2022, Tersangka belum dapat beraktivitas dengan baik disebabkan luka dan benturan di kepala pada saat kecelakaantahun 2017, dan masih menjalani pengobatan tradisional.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalamhal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara SITI MINA OHORELLA alias MINA yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (MN).

