Hukrim

‎Rugikan Perusahaan Rp 18 Miliar, Direktur PT PUS Minta Kepastian Hukum

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Direktur PT.Prima Usaha Sarana (PUS), Frans Mangasitua Simanjuntak melaporkan Komisaris PT. Pima Usaha Sarana, Wika Tendean atas dugaan penggelapan dana perusahaan ke Polda Jawa Barat tertanggal 27 Januari 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/78/I/2022/SPKT/POLDA JABAR.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Frans Mangasitua Simanjuntak, Harumningsih Surja, SE, SH, MH. Saat menggelar konferensi pers pada, Rabu (2/7/2025).


‎Kuasa Hukum Harumningsih menjelaskan, bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2020 telah terjadi kekisruhan pengelolaan Gedung GTC. Dan diduga adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh Komisaris Wika Tendean, sehingga pihak PT pun menggelar Audit Internal.


‎”Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan pada Oktober 2021, ditemukan adanya indikasi adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh Wika Tendean dalam kurun waktu 2013 hingga 2020,” ujar Harumningsih saat konferensi pers, Rabu (2/7/6).


‎Ia mengungkapkan, Wika Tendean diduga telah melakukan penggelapan dana hasil dari pendapatan sewa tenant dan bangunan di Gunung Sari Trade Center ke rekening pribadi (Wika Tendean) yang seharusnya menjadi milik PT Prima Usaha Sarana.


‎”Yang bersangkutan tidak memasukkan Pendapatan Uang sewa Bangunan Gunungsari Trade Center sebesar Rp.11.4miliar ke rekening PT Prima Usaha Sarana, namun malah dikirim ke rekening pribadi,” kata nya.

‎Selain itu, Wika Tendean juga telah melakukan mutasi Keluar indetifikasi dari Rekening Giro Bank Permata Jln. Yos Sudarso No. 7601004768 dengan keterangan PHC serta AKSEPBank (pinjaman) atas nama Wika Tendean Klien Rekan LeiKA PARTNERSHIP sebesar Rp.7.34 miliar.


‎“Jadi, jumlah total dana yang digelapkan sebesar Rp.18.824.870.365 (delapan belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), sehingga dalam hal ini Polda Jabar telah menetapkan Wika Tendean sebagai tersangka,” ucapnya.


‎Berdasarkan petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahwa Sdr Wika Tendean telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas perbuatannya tersangka sempat ditahan di Rutan Polda Jabar, namun selang 7 hari penahanan tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

‎”kami mengindikasikan bahwa tersangka akan melarikan diri keluar negeri, hanya saja berhasil di cekal oleh pihak imigrasi. Dari ketidakpastian proses hukum tersebut, kami meminta tersangka Wika Tendean bisa segera dipersidangkan atas segala perbuatannya yang telah melanggar hukum,” Pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock