Rumah Kos Dijadikan Pabrik Produksi Tembakau Sintetis, Tersangka Terancam Hukuman Mati

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus praktik produksi narkotika tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah kamar rumah kos di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AF (29) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas yang diduga kuat menjalankan produksi narkotika jenis tembakau sintetis secara mandiri dengan sistem pabrik rumahan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Adanya informasi Informasi tersebut kemudian aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemudian, pada Rabu malam, 14 Januari, sekitar pukul 20.00 WIB, unit Satresnarkoba menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Penamparan, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa dari hasil penggrebekan tersebut mendapati sejumlah barang bukti narkotika yang siap di edarkan.
“Tersangka belajar meracik bahan narkotika ini secara otodidak lalu memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan sistem home industry kemudian diedarkan kepada pemesan,” ungkap AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany saat konferensi pers, Selasa (20/1/26).
Adapun hasil dari penggrebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika jenis MDMB seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus serupa.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah menjalankan aktivitas produksi dan penjualan tembakau sintetis ini selama kurang lebih enam bulan,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memproduksi cairan narkotika yang kemudian dicampurkan dengan bahan baku tembakau. Dari 50 mililiter cairan narkotika, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta, dengan modal produksi mencapai Rp6 juta.
Untuk sistem peredaran, pelaku menggunakan metode tempel (map), yakni setelah menerima pesanan, barang diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati bersama pembeli. Sementara komunikasi dan transaksi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial Instagram.
Ia menjelaskan bahwa target sasaran peredaran narkotika tersebut mayoritas adalah anak-anak muda dan kalangan remaja, dengan harga jual berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.
“Ini menjadi fokus kami agar generasi muda tidak terkontaminasi narkotika jenis apapun termasuk jenis tembakau sintetis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (Roni)







