Saksi PT ASDP Christine: Kerja Sama Usaha PT ASDP – PTJN Menguntungkan

JAKARTA || Koranprogresif.id – Christine Hutabarat, saksi kasus dugaan korupsi pada akuisisi PT. ASDP Ferry Indonesia terhadap PT. Jembatan Nusantara (JN) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa, kerjasama usaha (KSU) yang dilakukan kedua perusahaan itu menguntungkan.
“Benar kerjasama itu menguntungkan, market share PT. ASDP juga bertambah,” kata Christine, mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP, periode 4 April 2019 – 20 Juni 2020 yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis (07/08/2024), melalui keterangannya.
Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi Christine juga membenarkan bahwa, dirinya menganjurkan agar kerjasama itu diperpanjang.
Hal tersebut tercatat dalam risalah rapat direksi April 2020. Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Christine menambahkan bahwa, itu sesuai misi perusahaan ASDP sebagai BUMN yang harus untung tapi juga harus menjadi agen pembangunan dengan menyediakan kapal untuk daerah 3T, daerah tertinggal, terluas dan terdepan.
Sementara Goenadi, pembela tiga mantan Direksi PT ASDP yang menjadi terdakwa kasus akuisisi PT. JN oleh PT ASDP, menanyakan apakah saksi ingat berapa keuntungan ASDP dari kerjasama usah ini Christine menjawab,
“Keuntungannya adalah Rp 5 miliar,” kata Christine. Tepatnya, kata Goenadi, Keuntungannya adalah Rp 6 miliar di tahap pertama dan Rp 5 miliar di tahap kedua. “Jadi selama kerjasama dua tahun Rp 11 miliar,” tandasnya.
Christine membenarkan bahwa, pembiayaan kerjasama usaha itu berasal dari hasil penjualan tiket dari kapal yang dioperasikan oleh kedua perusahaan dan dibayarkan dengan sistem reimbursement.
“ASDP tidak mengeluarkan permodalan sendiri, PT. JN membiayai sendiri operasionalnya dengan sistem reimbursement,” ujar Goenadi.
Kembali Jaksa penuntut Umum mencecar Christine soal Kerjasama Usaha PT. ASDP dan PT. JN dengan berbagai pertanyaan seputar landasan kerjasama itu. Dalam kesaksiannya, Christine menyebutkan bahwa, kerjasama itu sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris sebelum perjanjian kerjasama diteken 23 Oktober 2019.
Kerjasama itu sendiri, kata Christine, dilakukan setelah ada kajian dari NMP Consultant dan Lembaga Manajemen FE Universitas Indonesia, keduanya adalanya vendor yang sering dipakai UI. Dalam kajian NMP konsultan, kerjasama itu dianggap feasible untuk kajian 7 kapal yang dimiliki oleh PT. JN. “PT. NMP Consultant itu berulang kali dipakai oleh PT. ASDP untuk melakukan kajian,” kata Christine.
Adapun kajian yang lebih luas, yakni keseluruhan kapal PT. JN dilakukan oleh Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas. Hasilnya kerjasama itu juga feasible.
Kata Christine, dari hasil kajian tim internal dan konsultasi dari luar dan hasilnya kerjasama itu layak. “Kajian ini sudah komprehensif, ada kajian teknis, geografis, mitigasi risiko, analisi finansial,” tegasnya.
Hakim sempat bertanya soal kenapa ada dua perjanjian kerjasama pada 23 Agustus 2019 dan 30 Oktober. Christine menjelaskan bahwa, perjanjian yang pertama mengatur hal umum dan belum mengatur hal teknis seperti revenue sharing.
“Sebelum kerjasama itu memang sudah ada follow up rapat-rapat dengan Kementerian BUMN dan sudah ada konsultasi dengan konsultan independen,” ujar Christine, seraya menambahkan detail teknis perjanjian dituangkan dalam perjanjian kerjasama 30 Oktober. (Red).







