Satlantas Polres Ciko Berkolaborasi Dengan Dishub Kota Cirebon Gencarkan Sosialisasi Bahaya ODOL

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota berkolaborasi dengan Dishub Kota Cirebon melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi angkutan barang terkait angkutan yang berdimensi tidak standar (Over Dimensi) dan muatan berlebih (Over Loading).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor UPTD PKB Dishub Kota Cirebon Jalan Kalijaga Kota Cirebon, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan terhadap bahaya serta pelanggaran yang ditimbulkan oleh kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Lantas Polres Cirebon Kota, Iptu R. Siregar mengungkapkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini atas printah langsung Kapolri terkait kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan yang dibawa.
“Jadi, hasil pelaksanaan sosialisasi ini, kami masih menemukan ada beberapa kendaraan angkutan yang masih melanggar Over Dimensi Over Loading (ODOL). Kami hanya berikan himbauan kepada para pengemudi, tidak ada penindakan sama sekali,” Ujar Iptu R. Siregar (11/6/2025).
Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan sosialisasi dan imbauan ini berjalan hingga akhir bulan Juni. Selanjutnya menunggu perintah lanjutan dari Korlantas Polri.
“Untuk ke depan, pelaksanaan sosialisasi dan himbauan ini berjalan sampai akhir Juni. Kemudian menunggu perintah lebih lanjut dari kolantas POLRI apakah akan dilakukan penindakan kepada kendaraan yang melanggar,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang over load sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Oleh karena itu, penertiban kendaraan ODOL menjadi prioritas nasional.
“Over dimensi, misalnya, jika tinggi bak kendaraan yang seharusnya hanya 1 meter kemudian ditambah hingga 1,8 meter, itu sudah tidak bisa ditolerir. Untuk itu, kami melibatkan penguji dari Dishub guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan standar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon, Asep Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai melanggar aturan ODOL.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, masih ditemukan kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensi. Kami sudah melakukan berbagai langkah seperti imbauan, teguran, hingga edaran resmi dari pemerintah pusat. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum patuh,” Ucap Asep.
Ia menegaskan, Dishub akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan teguran tertulis dan surat resmi yang ditujukan kepada para pengusaha transportasi.
“Kami mengajak semua pihak, khususnya para pengusaha angkutan, untuk bekerja sama mendukung kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama. Jalan yang rusak dan kecelakaan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Roni)




