Hukrim

‎Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Sepanjang September 2025

‎Kab CIREBON – Koranprogresif.id –  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar konferensi pers pada Selasa (7/10/2025), terkait pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran hingga akhir September 2025.

‎Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 17 perkara dengan 18 tersangka.

‎Adapun kasus yang diungkap antara lain: 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 4 tersangka, 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 5 tersangka, 2 kasus senjata tajam (sajam) dengan 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dalam jabatan dengan 2 tersangka, 4 kasus perbuatan cabul dengan 4 tersangka, serta 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka.

‎Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum pendidik di wilayah Desa Setukulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

‎Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/752/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Kejadian berlangsung pada Agustus 2025 di rumah pelaku dan di lingkungan salah satu lembaga pendidikan di daerah Setukulon.

‎“Tersangkanya berinisial W (58), berprofesi sebagai pendidik. Modus yang dilakukan yakni meraba dan meremas bagian-bagian tubuh sensitif korban di rumah maupun di sekolah,” jelas Kapolresta Cirebon.

‎Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, terdiri dari satu baju batik lengan panjang dan rok panjang, serta hasil visum et repertum dari pihak medis.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

‎“Motif pelaku hanya karena iseng, namun tindakan seperti ini jelas tidak dapat dibenarkan. Ini kebiasaan buruk yang harus diberantas,” tegas Kombes Pol Sumarni.

‎Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak sekolah dan orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kasus serupa tidak terulang. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock