Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Sepanjang September 2025

Kab CIREBON – Koranprogresif.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar konferensi pers pada Selasa (7/10/2025), terkait pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran hingga akhir September 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 17 perkara dengan 18 tersangka.
Adapun kasus yang diungkap antara lain: 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 4 tersangka, 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 5 tersangka, 2 kasus senjata tajam (sajam) dengan 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dalam jabatan dengan 2 tersangka, 4 kasus perbuatan cabul dengan 4 tersangka, serta 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum pendidik di wilayah Desa Setukulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/752/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Kejadian berlangsung pada Agustus 2025 di rumah pelaku dan di lingkungan salah satu lembaga pendidikan di daerah Setukulon.
“Tersangkanya berinisial W (58), berprofesi sebagai pendidik. Modus yang dilakukan yakni meraba dan meremas bagian-bagian tubuh sensitif korban di rumah maupun di sekolah,” jelas Kapolresta Cirebon.
Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, terdiri dari satu baju batik lengan panjang dan rok panjang, serta hasil visum et repertum dari pihak medis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Motif pelaku hanya karena iseng, namun tindakan seperti ini jelas tidak dapat dibenarkan. Ini kebiasaan buruk yang harus diberantas,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak sekolah dan orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kasus serupa tidak terulang. (Roni)