Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Belasan Kasus Kriminal Sepanjang April-Mei 2026

Kab. CIREBON – Koranprogresif.id – Polresta Cirebon menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminalitas di Mapolresta Cirebon, Kamis (22/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satreskrim membeberkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana yang terjadi sepanjang April hingga Mei 2026.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap total 11 perkara kriminalitas konvensional dan kejahatan terhadap anak dalam periode tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) menjadi perhatian utama karena terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Cirebon dengan modus yang berbeda-beda.
“Perkara yang paling menonjol adalah pencurian dengan kekerasan. Dalam beberapa minggu terakhir di Kabupaten Cirebon terjadi beberapa peristiwa Curas dengan modus yang berbeda-beda. Dari empat TKP yang berhasil kami ungkap, terdapat lima tersangka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Imara Utama saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (22/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu modus yang dilakukan pelaku yakni masuk ke rumah kosong, namun aksinya dipergoki pemilik rumah. Karena panik, pelaku melakukan ancaman hingga kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya membawa kabur barang berharga milik korban.
Selain itu, kasus kejahatan jalanan juga masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Dalam aksinya, pelaku berjumlah dua orang dan mengincar korban yang melintas seorang diri pada malam hingga dini hari.
“Pelaku mengacungkan senjata tajam maupun senjata mainan berupa airsoft gun yang menyerupai senjata api. Korban dibuat takut, bahkan ada yang sempat mengalami luka akibat kekerasan pelaku. Setelah itu pelaku mengambil barang milik korban termasuk sepeda motor,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon bersama jajaran Polsek dan Tim Tekab 852.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa turut menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pembobolan salah satu toko modern di wilayah Arjawinangun.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu anggota Polsek Arjawinangun tengah melaksanakan patroli dan mencurigai gerak-gerik seorang pria.
“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan setelah diinterogasi diketahui bahwa yang bersangkutan baru saja melakukan pencurian di salah satu toko modern,” ujar I Putu Ika Prabawa.
Pelaku diketahui masuk ke dalam minimarket dengan menggunakan tangga sebelum membobol brankas toko. Saat diamankan, polisi menemukan uang tunai sekitar Rp14 juta yang terdiri dari pecahan logam dan kertas.
“Setelah dilakukan cek TKP dan pengolahan tempat kejadian perkara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan karena perkara ini baru terjadi pada bulan Mei,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 23 Unit sepeda motor, senjata tajam, airsoft gun, uang cash Rp 14 juta, serta berbagai barang hasil curian lainnya yang berhasil diamankan petugas. (Roni)







